Kepala Bappeda Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika
Sisilia Dyah K. S.Sos MM membuka acara Sosialisasi Sistem Informasi Pembangunan
Daerah (SIPD), Rabu tanggal 22 April 2015, bertempat di Ruang Pola Bappeda
Kabupaten Blitar. Kepala Bappeda melelui
Kepala bidang Dalev mengharapkan dengan sosialisasi ini akan meningkatkan
kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang
didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat,
mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SIPD dihadiri
oleh seluruh sekretaris Dinas/Badan dan Kantor se Kabupaten Blitar. Penyusunan
SIPD dimaksudkan untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah
data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan
bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
kinerja pemerintah daerah.
SIPD
dibentuk mengacu kepada Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi
Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah melalui SKPD dan instansi terkait diminta
untuk menghimpun data-data pembangunan yang terdiri dari 8 kelompok data dan 31
elemen data untuk kemudian mengapload data-data pembangunan tersebut ke website
SIPD Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Data-data tersebut dapat digunakan
sebagai acuan dalam perencanaan dan pembangunan daerah. Diharapakan dengan
adanya SIPD dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah yang didukung oleh ketersediaan data dan informasi
pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pada sisi
lain, dengan terbitnya undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, SIPD semakin memiliki arti penting dalam proses penyusunan perancanaan
pembangunan daerah. Pada Pasal 274 UU 23 Tahun 2014, SIPD kini menjadi bagian
integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Pada
sisi lain, terait keterbukaan informasi Publik, daerah wajib menyampaiakan
infomasi kepada publik dimana sebagaimana diatur pada pasal 394 UU 23 Tahun
2014 ada sangsi bagi daerah yang tidak
memberikan informasi pembangunan dan keuangan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar