Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

BIDANG PRASARANA WILAYAH

BIDANG PRASARANA WILYAH
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 mempunyai tugas :
Membantu Kepala Bappeda menyiapkan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Blitardi bidang prasarana wilayah yang meliputi prasarana perhubungan, keciptakaryaan, prasarana sumber daya air, tata ruang, pengembangan wilayah, sumberdaya alam dan lingkungan hidup
Fungsi :
  1. Pelaksanaan inventasrisasi permasalahan bidang rasarana wilayah;
  2. Pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan di bidang prasarana wilayah;
  3. Penyusunan rencana program pembangunan bidang Prasarana Wilayah;
  4. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan rencana program pembangunan bidang prasarana wilayah;
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan bidang prasarana wilayah;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.



KEPALA BIDANG :
HERI  WIDYATMOKO, S.Pt
NIP.19720115 199803 1 006


KASUBBID PRASARANA PERHUBUNGAN, CIPTA KARYA DAN SDA :
SULASTRI, S.Sos
NIP.19591129 198203 2 006




KASUBBID TATA RUANG DAN PENGEMBANGAN WILAYAH :
ASMANINGAYU DEWI  L., ST. MM
NIP.19780426  200212  2  011



KASUBBID SUMBERDAYA ALAM DAN LH :
SUTONO, SH
NIP.19580707 198302 1 005



PELAKSANA


OMAR BRAHMANTO, ST., M.Si
NIP.  19811222 200604 1 014 
  
ISMURDIANTINI
NIP.  19600823 199209 2 001

KARIYONO
NIP.  19701219 199309 1 001

TOMI PRAPTOMO, ST
NIP. 19800312 201101 1 002


POSTING ARTIKEL BIDANG PRASARANA WILAYAH :


Posting Beikutnya »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar