Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 10 Maret 2016

MUSRENBANG WUJUD KEDAULATAN RAKYAT IKUT MERENCANAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN BLITAR



Musrenbang di awal kepemimpinan Bupati Blitar 2016-2021, Drs. H Rijanto, MM dan Wakil Bupati Blitar, Marhaenis Urip Widodo, S.Sos dilaksanakan di di Hall Hotel Puri Perdana, Selasa (9/3) kemarin.  


Ir. Mangatas L Tobing Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, mengatakan “Musrenbang merupakan proses perencanaan pembangunan di daerah merupakan suatu agenda yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana dilaksanakan sindkronisiasi usulan perencanaan secara Top Down  dan Bottom Up yang diselenggarakan mulai tingkat Pusat dan Daerah, dimana di pada Musrenbang 2017 di Kabupaten Blitar mengusung tema Percepatan Kecukupam Sarana Prasarana, Sistem dan Infrastuktur Ekonomi Berbasis Unggulan Kabupaten Blitar (Pariwisata dan Pertanian).   .


Selain itu dikatakan Ir. Mangatas L Tobing, “Dalam Musrenbang tahun 2016 ini merupakan tahun pertama masa jabatan Bupati Blitar, sehingga target dan sasaran akan disesuaikan dengan RPJMD 2016-2021,” jelasnya.

Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM menegaskan untuk mengawali kepemimpinanya periode 2016-2021 akan memprioritaskan program tentang Pariwisata dan Pertanian yang merupakan sektor utama yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat Kabupaten Blitar selaras dengan Visi dan Misi  " Membangun Masyarakat kabupaten Blitar yang Lebih Sejahtera, Maju dan Berdaya Saing"

Untuk menudukung hal tersebut “Infrastuktur yang memadai akan mendorong semua Pariwisata dan Pertanian berbasis potensi local mampu menjdi roda penggerak ekonomi masyarakat Kabupaten Blitar,” kata Drs. H Rijanto, MM.

Selain itu dikatakan Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM,  akan mengutamakan pengentasan kemiskinan melalui pengembangan pariwisata berbasis lokal desa serta pertanian sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan penghasilan masarakat sehingga diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Blitar.

Jumat, 04 Maret 2016

DIRJEN PERIMBANGAN KEUANGAN SOSIALISASIKAN PENYALURAN DANA DESA 2016 DI BLITAR

Kabupaten Blitar pada Tahun 2015 memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp.62.103.692.000 dan telah tersalurkan 100% ke 220 desa di Kabupaten Blitar dengan komposisi penggunaan untuk : 92,98% pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat sekitar 2,10%, pembinaan kemasyarakatan 1,69% dan penyelenggaraan pemerintahan sebesar 0,19%. Kendala yang dihadapi pada tahun 2015, antara lain kemampuan aparat, rujukan peraturan pelaksanaan yang berubah pelaksanaannya, peraturan pendukung yang belum lengkap serta ketersediaan tenaga pendamping. Selain itu adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait tahapan penyaluran dana desa. Dari tiga tahap pada tahun 2015 menjadi dua tahap pada tahun 2016. Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Blitar harus memperispakan lebih detail kesiapan penerimaan kucuran dana desa Tahun 2016. Hal ini diutarakan oleh Drs. Rijanto MM, Bupati Blitar dalam sambutanya dihadapan seluruh Kades dan Camat se-Kabupaten Blitar dan narasumber Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dalam acara sosialiasi penyaluran Dana Desa Tahun 2016. Bupati Blitar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyusun berbagai persyaratan legal formal penyaluran dana desa. Mulai dari Perda APBD Tahun 2016, Peraturan Bupati tentang pengalokasian penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa sampai Peraturan Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa. Untuk itu harapannya pada Tahun 2016, permasalahan tersebut data diantisipasi dan diatasi.
Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana Desa menjadi Dua Tahap pada Tahun 2016 diharapkan akan lebih memudahkan Perencanaan Desa. Hal Ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dr. Boediarso Teguh Widodo MP yang hadir langsung sebagai narasumber Sosialisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2016 di Kabupaten Blitar yang diselenggarakan di pendopo Hadinegoro pada Kamis 03 Maret 2016.
Kementerian Keuangan mengubah mekanisme penyaluran dana desa. Tahun 2016, dana desa akan disalurkan dalam dua tahap, yakni minggu kedua bulan Maret sebesar 60% dari pagu dalam APBN 2016 Rp 47 triliun atau sekitar Rp 28,2 triliun. Dan tahap ke-2 pada minggu kedua bulan Agustus 2016 sebesar 40%.; Ini berbeda dengan Tahun 2015 yang disalurkan tiga tahap. mengatakan, perubahan penyaluran dana desa menjadi dua tahap ini untuk memudahkan desa dalam membuat perencanaan kas desa. Desa diharapkan juga lebih mudah melaksanakan kegiatan dan membuat laporan realisasi penggunaan dana desa. Dana Desa tahap pertama akan disalurkan sebanyak 60 persen Dana desa tahap pertama ini akan disalurkan pada bulan Maret.

Boediarso Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dalam paparannya mengatakan, perubahan pola penyaluran dana desa ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)dimana pada saat ini PMK sudah dalam proses finalisasi dan akan diterbitkan sesegera mungkin.
Pada kesempatan ini Boediarso yang didampingi Sekeretris Dirjen Perimbangan Keuangan  Putut Hari Satyaka SE, MPP juga menegaskan, kenaikan dana desa Tahun 2016 mengalami kenaikan sekitar dua kali lipat dari Rp 20,7 triliun menjadi Rp 47 triliun. Ada konsekuensi kenaikan dana desa berupa kewajiban  untuk mengelola dan desa dengan lebih baik, tarnasparan dan akuntabel serta adanya sanksi berupa penundaan penyaluran dan/ atau pemotongan penyaluran dana desa. Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen dari dana yang telah disalurkan pada Kas Desa maka Bupati/Walikota diminta penjelasan kepada Kepala Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan. Pada sisi lain penyaluran dana desa tahun berikutnya akan dikurangi dan/ atau ditunda sebesar dana SiLPA yang masih terdapat dalam Kas Desa.