DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Dana Alokasi Khusus sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pedoman umum dan
alokasi Dana Alokasi Khusus, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Pedoman Umum
Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus setiap tahunnya
Kriteria penetapan besaran alokasi DAK untuk masing-masing
daerah sesuai UU 33 Tahun 2004 berikut :
- Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermindari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
- Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
- Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Yang menjadi perhatian lebih adalah kriteria teknis dimana
indikator-indikator yang ada merupakan hasil kerja daerah dalam merumuskan
kebutuhan DAK, melaksanakan kegiatan DAK, melaporkan kegiatan yang bersumber dari DAK secara tertip.
Pada tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman
Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 Kabupaten
Blitar memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 71.417.130.000,- (tujuh puluh
satu milyar empat ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
untuk 14 Bidang DAK yang teralokasikan kepada 15 SKPD yang mempunyai
kedekatan tupoksi dengan Bidang DAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar