Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

DANA ALOKASI KHUSUS

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Dana Alokasi Khusus sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus, ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus setiap tahunnya
Kriteria penetapan besaran alokasi DAK untuk masing-masing daerah sesuai UU 33 Tahun 2004 berikut :

  1. Kriteria    Umum,   dirumuskan   berdasarkan kemampuan   keuangan  daerah  yang tercermindari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria    Khusus,   dirumuskan   berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang  mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria   Teknis,   yang  disusun   berdasarkan indikator-indikator yang  dapat  menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

Yang menjadi perhatian lebih adalah kriteria teknis dimana indikator-indikator yang ada merupakan hasil kerja daerah dalam merumuskan kebutuhan DAK, melaksanakan kegiatan DAK, melaporkan kegiatan yang bersumber dari DAK secara tertip.
Pada tahun 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Blitar memperoleh alokasi DAK sebesar Rp 71.417.130.000,- (tujuh puluh satu milyar empat ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 14 Bidang DAK yang teralokasikan kepada 15 SKPD yang mempunyai kedekatan tupoksi dengan Bidang DAK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar