Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 mempunyai tugas :
Membantu
Kepala Bappeda melaksanakan Perumusan Kebijakan dan Penyusunan rencana
pembangunan daerah Kabupaten Blitar di ekonomi yang meliputi pertanian, kehutanan, kelautan, koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), perdagangan, industri, pertambangan, energi, pengembangan dunia usaha, kerjasama dan pariwisata
Fungsi :
- Pelaksanaaninventarisasi permasalahan bidang ekonomi;
- Pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan bidang ekonomi;
- Penyusunanrencana program pembangunan bidang ekonomi;
- Pelaksanaan Koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan rencana program pembangunan bidang perekonomian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan bidang ekonomi;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
KEPALA BIDANG :
Dra.SRI ASTUTI,MSi
NIP.19690814 198809 2 001
Kasubbid Koperasi Ukm Perdagangan Industri Pertambangan Dan Energi :
Dra. TIEN MUSTIKOWATI
NIP.19671213 199303 2 008
Kasubbid Pengembangan Dunia Usaha Kerjasama Dan Pariwisata:
SUWASONO
NIP.19591217 198011 1 004
Kasubbid Pertanian, Kehutanan Dan Kelautan :
ULVIA SHUFFA,SP
NIP.19831203 200604 2 016
PELAKSANA
HAKIM CATUR YULIANTO, S.Hut
NIP.19760701 200604 1 022
NURUL CATUR FEBRIANA, S.TP
NIP.19850228 201101 2 024
POSTING ARTIKEL BIDANG PEREKONOMIAN :
Posting Beikutnya »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar