Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 30 Juli 2015

Rapat Kerja TAPD KUA-PPAS TA 2016

Menindaklanjuti rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar pada hari Rabu 29 Juli 2015, TAPD Kabupaten Blitar, bertempat di ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi untuk menyusun jawaban atas pencermatan Banggar DPRD Kabupaten Blitar terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2016. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I TAPD Kabupaten Blitar Ir. Mangatas L Tobing, M.Si diikuti seluruh anggota TAPD dari Perencanaan, Pengelolaan Anggaran maupun dari Pendapatan.

Selasa, 28 Juli 2015

Rapat Kerja Bappeda Bersama DPRD Kab Blitar membahas Rencana Kerja Tahun 2016



Senin (27/07) Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir.Mangatas L Tobing, MSi, berserta Sekretaris dan seluruh kepala Bidang di Bappeda melakukan rapat kerja (Raker) dengan DPRD Kabupaten Blitar. Raker dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis U.W, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur, S.Pd, Ir. H.M Heri Romadhon, MM dam Sugianto, S.Sos yang juga di hadiri hampir seluruh Anggota Dewan.

Ketua DPRD kab. Blitar Marhaenis U.W, S.Sos saat memimpin rapat berharap melalui raker ini bisa mendapatkan informasi dan data terkait rencangan pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2016 mendatang. Hal ini dinilai penting untuk diketahui anggota dewan, apakah rencana kerja yang telah dibuat Eksekutif sudah sesuai dengan RPJMD apa belum. Selain itu juga menjadi acuan Badan Anggaran DPRD saat melakukan pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.



Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ir. H.M Heri Romadhon, MM, juga berharap  hasil reses anggota dewan bisa dimasukkan dalam KUA-PPAS sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan itu Kepala Bappeda , Ir. Mangatas L Tobing M.Si memberikan penjelasan Mekanisme penyampaian Pokok Pokok Pikiran DPRD (Pokir),  yaitu bahwa pokir DPRD disampaikan kepada eksekutif melalui Bappeda dalam proses penyusunan draft RKPD tahun n+1, artinya Pokir DPRD seyogyanya sudah masuk ke Bappeda pada bulan-bulan Januari-Maret untuk perencanaan tahun n+1. Sehingg secara mekanisme dapat masuk di Rancangan Awal RKPD.  Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika Bappeda, Sisilia Dyah K. S.Sos MM menambahkan, Pokir DPRD disusun dalam format tabel dalam sesuai lampiran V Permendagri No. 54 Tahun 2010 setelah melalui analisa, sehingga mudah berintergrasi dengan draft RKPD. Namun hingga Naskah RKPD selesai disusun dan ditetapkan, pokir DPRD untuk tahun 2016 belum disampaikan. Hasil Reses yang merupakan salah satu sumber pokir baru diterima oleh Bappeda pada pertengahan bulan Juni 2015 saat RKPD telah ditetapkan dan dikirimkan kepada pemerintah provinsi. Ke depan harapannya pokir DPRD lebih awal disusun dan diolah sesuai mekanisme yang berlaku dan disampaikan legislative kepada eksekutif, karena skedul Jadwal penyusunan RKPD sudah baku sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Bahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlambtan penetapan RKPD berbuah sangsi penundan Hak-Hak Keuangan Kepala Daerah selama 3 (tiga) bulan.

Kepala Bappeda Ir. Mangatas L Tobing menyampaikan tidak semua hasil reses bisa dimasukkan karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun dari eksekutif berupaya semaksimal mungkin aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses bisa masuk dalam program daerah Meskipun demikian, Bappeda yakin secara umum pokir DPRD telah diadopsi dalam RKPD walaupun belum detail menunjuk titik lokasi yang dikehendaki oleh masing-masing anggota DPRD.

Selasa, 21 Juli 2015

Rapat TAPD Paparan Awal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) TA 2015



Pada hari Senin, 20 Juli 2015, bertempat di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar, TAPD dipimpin langsung Sekretaris Daerah kabupaten Blitar, Drs Palal Ali Santoso, MM mengadakan rapat pembahasan rancangan Awal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) TA 2015. Pada kesempatan itu, sekretaris daerah kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa Seiring dengan berjalannya waktu, asumsi-asumsi dasar yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2015 yaitu : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2015 yang disusun pada pertengahan tahun 2014 yang lalu mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga asumi-asumsi makro ekonomi yang disusun pada pertengahan tahun 2014 kurang relevan lagi dengan keadaan kondisi riil perkonomian terkini, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  Karena asumsi makro yang mendasari penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggran Sementara Tahun 2015 mengalami perubahan, pergeseran ataupun penyesuaian sesuai dengan perkembangan situasi sosial ekonomi maka secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap capaian ekonomi makro di Kabupaten Blitar sampai dengan akhir 2015 nanti. Hal inilah yang menjadi faktor kenapa APBD harus disesuaikan. Sementara itu kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir Mangatas L Tobing, M.Si mengungkapkan : Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 154 disebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila ;

1. Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ;

2. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;

3.  Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan ;

4.  Keadaan darurat, dan

5.  Keadaan luar biasa.



Berdasarkan point (1); point (2); point (3) dan point (4)  Pemerintah Kabupaten Blitar merespons dengan melaksanakan Perubahan Asumsi-Asumsi Dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2015, termasuk menampung Pergeseran Belanja yang telah dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati  tentang Pejabaran APBD Tahun 2015 dengan menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Blitar.  Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015  yang telah disepakai dipergunakan sebagai dasar menyusun  Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Tahun 2015.
 Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 juga diperlukan untuk mempertajam sasaran  serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015. Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dengan Hasil Opini : Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  secara langsung dan tidak langsung berdampak terhadap Capaian Kinerja yang ditargetkan pada APBD Tahun Anggaran 2015 berjalan. Hal-hal yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Daerah Tahun 2014 menjadi prioritas untuk ditidaklanjuti, agar pada audit laporan keuangan daerah tahun 2015 tidak berulang lagi. Demikian pula capaian kinerja SKPD pada tahun 2014 yang merupakan tahun ke empat pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016  akan mempengaruhi capaian  kinerja yang harus  dicapai SKPD pada tahun 2015 karena target tahunan bersifat akumulatif ataupun parsial selama masa RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016. Target-target yang sudah tercapai dipertahankan dan ditingkatkan, dan beberapa target kinerja yang masih belum terpenuhi diprioritaskan pencapaiannya.




Selasa, 14 Juli 2015

Surat Permintaan Pra RKA P : Penyusunan KUPA dan PPAS 2015


Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir di ubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa :

1.Terjadi  perkembangan  yang  tidak  sesuai  dengan  asumsi  Kebijakan  umum  anggaran (KUA);

2.Terjadi  keadaan  yang  menyebabkan  harus  dilakukan  pergeseran  anggaran  antar  unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja

3.Ditemui  keadaan  yang  menyebabkan  saldo  anggaran  lebih  tahun  sebelumnya  harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;

4. Keadaan darurat; dan

5. Keadaan luar biasa.

Memperhatikan hal tersebut di atas kami mohon untuk mengirimkan segera Pra Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan Tahun 2015 (Pra RKA P) sebagai bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA) da Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2015  sebagai berikut :

1. Pra RKA P 1.1 tentang Pendapatan SKPD (format terlampir);

2. Pra RKA P 2.1 tentang Belanja Tidak Langsung SKPD (format terlampir)

3. Pra RKA P 2.2 tentang Rekap Belanja  Langsung SKPD (format terlampir)



Pra RKA 2.2 Belanja Langsung SKPD berpedoman kepada Renja SKPD yang telah diverifikasi dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Derah Kabupaten Blitar Tahun 2015.

Memperhatikan sangat pentingnya data tersebut untuk  penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2015 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun 2015 dan jadwal yang sudah sangat mendesak diminta data tersebut berupa hardcopy (cetak) dan soft copy (format exel) dikirim ke Bappeda paling lambat tanggal 24 Juli 2015.

Rabu, 08 Juli 2015

Nota Penjelasan Bupati Blitar KUA-PPAS Tahun2016



Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan pendapatan daerah bersifat konservatif, yakni tidak menentukan proyeksi dengan nilai tinggi disebabkan regulasi yang belum ada serta turunnya proyeksi pendapatan daerah dari pada tahun 2015.
Hal tersebut disampaikan Bupati Blitar Herry dalam nota pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di hadapan 50 anggota kabupaten Blitar pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Blitar, Rabu 8 Juli 2015.
Dijelaskan oleh Bupati Blitar Proyeksi Ekonomi makro 2016 disusun berdasarkan capaian asumsi makro tahun 2010-2014 dengan memperhatikan pekembangan ekonomi makro selama semester 1 tahun 2015. Proyeksi Eknomi makro tahun 2016  mempertimbangkan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi terutama yang berpengaruh signifikan terhadap daerah sebagai berikut :"                                                                       
    - Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2016 diasumsikan mencapai 6.2% -6.4
     - Laju Inflasi Tahun 2016 diasumsikan berkisar  5,8%-6.2%                                                      
     - Angka Kemiskinan makro tahun 2016 kurang dari 9%                                                            
    - Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun berkisar 2,0% sd 2,9%           
Dalam kurun waktu 2010-2014 tren ekonomi makro Kabupaten Blitar sangat positif, bahkan pada tahun 2014 diatas rata-rata propinsi maupun nasional. Capain Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Blitar 2010-2014 juga jauh diatas rata-rata propinsi maupun nasional menunjukan keberhasilan pemerintah kabupaten Blitar meningkatkan kualitas sumber daya manusia.                                                           
Dijelaskan Bupati, turunnya proyeksi pendapatan daerah 2016 disebabkan karena belum ditetapkannya proyeksi pendapatan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dana penyesuaian, dan dana bantuan dari provinsi.
Disamping itu, penurunan secara signifikan berasal dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak. Penetapan proyeksi pendapatan tetap mempertimbangkan realisasi 3 tahun terakhir.
“Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp 183 milyar. Sumber lain-lain yang sah diproyeksikan Rp 634,1 milyar, atau secara total naik 4,54 persen dari tahun sebelumnya,” sebut orang nomor satu di Pemkab Blitar ini.
Berikutnya di belanja daerah, pada 2016 pemerintah memproyeksikan sebesar Rp 2,299 trilyun,dimana Total Belanja Tidak Langsung 1,418T atau 61,69% dengan Belanja Pegawai sebesar   1,2T   atau 52,88%.   Total Belanja Langsung sebesar 881 M atau 38,31%  
Menutup penyampaian nota pengantar rancangan KUA dan PPAS, Bupati Kutim menginstruksikan kepada TAPD dan SKPD untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain RKPD, Renstra, dan Renja SKPD untuk kelancaran pembahasan APBD tahun 2016.

Rabu, 01 Juli 2015

Re Formulasi Tata Cara Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016

Setelah pada hari Kamis, 25 Juni 2015 DPR RI menyetujui Kebijakan Umum, Postur dan Pokok-Pokok Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2016 dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2016, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bergerak cepat melaksanakan koordinasi dengan para stakeholders terkait dalam rangka penyusunan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2016. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengalokasian DAK Tahun 2016 pada tanggal 26 Juni 2015 dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait.
Koordinasi tersebut dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengalokasian DAK TA 2016 dan Percepatan Pelaksanaan DAK dan Dana Desa TA 2015 pada tanggal 29 – 30 Juni 2015, yang mengundang 285 Pemerintah Daerah, dengan total peserta yang hadir mencapai sekitar 1600 orang dalam 2 hari pelaksanaannya.

Rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Dr. Boediarso Teguh Widodo, M.E., yang dalam arahannya, menyampaikan bahwa dalam RAPBN 2016, akan terjadi perubahan revolusioner atas struktur APBN di mana anggaran transfer ke daerah dan dana desa akan lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga. Salah satu penyebabnya adalah karena meningkatnya jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2016.

Naiknya besaran alokasi DAK tahun 2016 tidak lepas dari komitmen bersama Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformulasi dan penguatan DAK dalam rangka mendukung implementasi Nawacita dan pencapaian prioritas nasional. Reformulasi dan penguatan DAK dilakukan dengan meningkatkan besaran alokasi DAK  untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah guna mempercepat pembangunan/penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana publik, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan DAK melalui penyesuaian dana pendamping dengan kemampuan keuangan daerah, percepatan penetapan petunjuk teknis, dan perbaikan pola penyaluran, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa setidaknya ada 4 perubahan mendasar dalam alokasi DAK tahun 2016, yaitu (1) struktur DAK yang pada tahun-tahun sebelumya hanya terdiri dari DAK Fisik, maka pada untuk tahun 2016 berubah menjadi DAK Fisik dan DAK Non Fisik, (2) pengalihan beberapa Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dikelola Kementerian/Lembaga menjadi DAK, (3) meningkatnya pagu DAK lebih dari 4 kali lipat dari pagu DAK tahun 2015, dan (4) tata cara pengalokasian DAK yang tahun-tahun sebelumnya bersifat top-down berubah menjadi bersifat bottom-up dengan memperhatikan usulan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Sebagai Dasar Alokasi, Daerah Wajib menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk Proposal ditandatangani kepala daerah dilampiri data teknis yang diterima oleh pemerintah pusat paling lambat tanggal 8 Juli 2015,
menidaklanjui hal tersebut di atas, Bappeda Kabupaten Blitar, menyelengaarakan Rapat Koordinasi Penyusunan  proposal DAK 2016 dan Evaluasi Pelaksanaan DAK Tahu 2015 Triwulan II.