Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 14 Juli 2015

Surat Permintaan Pra RKA P : Penyusunan KUPA dan PPAS 2015


Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir di ubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa :

1.Terjadi  perkembangan  yang  tidak  sesuai  dengan  asumsi  Kebijakan  umum  anggaran (KUA);

2.Terjadi  keadaan  yang  menyebabkan  harus  dilakukan  pergeseran  anggaran  antar  unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja

3.Ditemui  keadaan  yang  menyebabkan  saldo  anggaran  lebih  tahun  sebelumnya  harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;

4. Keadaan darurat; dan

5. Keadaan luar biasa.

Memperhatikan hal tersebut di atas kami mohon untuk mengirimkan segera Pra Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan Tahun 2015 (Pra RKA P) sebagai bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA) da Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2015  sebagai berikut :

1. Pra RKA P 1.1 tentang Pendapatan SKPD (format terlampir);

2. Pra RKA P 2.1 tentang Belanja Tidak Langsung SKPD (format terlampir)

3. Pra RKA P 2.2 tentang Rekap Belanja  Langsung SKPD (format terlampir)



Pra RKA 2.2 Belanja Langsung SKPD berpedoman kepada Renja SKPD yang telah diverifikasi dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Derah Kabupaten Blitar Tahun 2015.

Memperhatikan sangat pentingnya data tersebut untuk  penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2015 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) Tahun 2015 dan jadwal yang sudah sangat mendesak diminta data tersebut berupa hardcopy (cetak) dan soft copy (format exel) dikirim ke Bappeda paling lambat tanggal 24 Juli 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar