Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 28 Juli 2015

Rapat Kerja Bappeda Bersama DPRD Kab Blitar membahas Rencana Kerja Tahun 2016



Senin (27/07) Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir.Mangatas L Tobing, MSi, berserta Sekretaris dan seluruh kepala Bidang di Bappeda melakukan rapat kerja (Raker) dengan DPRD Kabupaten Blitar. Raker dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis U.W, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur, S.Pd, Ir. H.M Heri Romadhon, MM dam Sugianto, S.Sos yang juga di hadiri hampir seluruh Anggota Dewan.

Ketua DPRD kab. Blitar Marhaenis U.W, S.Sos saat memimpin rapat berharap melalui raker ini bisa mendapatkan informasi dan data terkait rencangan pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2016 mendatang. Hal ini dinilai penting untuk diketahui anggota dewan, apakah rencana kerja yang telah dibuat Eksekutif sudah sesuai dengan RPJMD apa belum. Selain itu juga menjadi acuan Badan Anggaran DPRD saat melakukan pembahasan KUA-PPAS Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2016.



Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ir. H.M Heri Romadhon, MM, juga berharap  hasil reses anggota dewan bisa dimasukkan dalam KUA-PPAS sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan itu Kepala Bappeda , Ir. Mangatas L Tobing M.Si memberikan penjelasan Mekanisme penyampaian Pokok Pokok Pikiran DPRD (Pokir),  yaitu bahwa pokir DPRD disampaikan kepada eksekutif melalui Bappeda dalam proses penyusunan draft RKPD tahun n+1, artinya Pokir DPRD seyogyanya sudah masuk ke Bappeda pada bulan-bulan Januari-Maret untuk perencanaan tahun n+1. Sehingg secara mekanisme dapat masuk di Rancangan Awal RKPD.  Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistika Bappeda, Sisilia Dyah K. S.Sos MM menambahkan, Pokir DPRD disusun dalam format tabel dalam sesuai lampiran V Permendagri No. 54 Tahun 2010 setelah melalui analisa, sehingga mudah berintergrasi dengan draft RKPD. Namun hingga Naskah RKPD selesai disusun dan ditetapkan, pokir DPRD untuk tahun 2016 belum disampaikan. Hasil Reses yang merupakan salah satu sumber pokir baru diterima oleh Bappeda pada pertengahan bulan Juni 2015 saat RKPD telah ditetapkan dan dikirimkan kepada pemerintah provinsi. Ke depan harapannya pokir DPRD lebih awal disusun dan diolah sesuai mekanisme yang berlaku dan disampaikan legislative kepada eksekutif, karena skedul Jadwal penyusunan RKPD sudah baku sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional. Bahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlambtan penetapan RKPD berbuah sangsi penundan Hak-Hak Keuangan Kepala Daerah selama 3 (tiga) bulan.

Kepala Bappeda Ir. Mangatas L Tobing menyampaikan tidak semua hasil reses bisa dimasukkan karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Namun dari eksekutif berupaya semaksimal mungkin aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses bisa masuk dalam program daerah Meskipun demikian, Bappeda yakin secara umum pokir DPRD telah diadopsi dalam RKPD walaupun belum detail menunjuk titik lokasi yang dikehendaki oleh masing-masing anggota DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar