Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 30 Januari 2015

Musrenbang RKPD 2016 Kabupaten Blitar dimulai

Apa itu Musrenbang?

Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Musrenbang, oleh karena itu, identik dengan diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.
Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Musrenbang di kelurahan dilaksanakan selama bulan Januari.
Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Proses Musrenbang juga terjadi di leval kecamatan dan kota demikian pula di provinsi dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.
Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
MUSRENBANG KABUPATEN BLITAR
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sinergitas dan Kontiunitas antar Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kab/Kota perlu menjadi titik fokus dalam penyelarasan Program-program . Rencana pembangunan tahunan pada tingkat Pemerintah Daerah yang sering disebut dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) memuat fokus dan rencana kegiatan satu tahun dalam rangka mewujudkan target kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah disebutkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.Dalam Musrenbang Tahun 2015 ini merupakan musrenbang akhir masa jabatan Bupati yang selesai pada Awal Tahun 2016 yang merupakan masa transisi Dokumen Perencanaan RPJMD, disamping adanya perubahan terhadap pilkada serentak yang dimungkinkan akan mengalami masa transisi selama dua tahun . Proses penyusunan dokuman RKPD tentunya akan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang dan diharapkan dapat mencerminkan proses perencanaan melalui pendekatan partisipatif yang mana dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan  untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Pembangunan partisipatif merupakan suatu sistem pengelolaan pembangunan yang dilaksanakan bersama-sama secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia.Mengacu kepada Perda Kabupaten Blitar  Nomor    09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016 serta dalam rangka penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016, maka Pemerintah Kabupaten Blitar perlu melaksanakan tahapan Penjaringan Aspirasi Masyarakat melalui Forum Musrenbang, yang dilaksanakan dilaksanakan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. 
Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan dilaksanakan di 22 Kecamatan se Kabupaten Blitar  pada bulan Pebruari, dengan Jadwal :
No.
Hari /Tanggal

Kecamatan
Tim
1.
Senin,
9 Pebruari 2015

1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Srengat
Kec. Udanawu
Kec. Ponggok
Kec. Wonodadi
Kec. Nglegok
A
B
C
D
E
2.
Selasa,
10 Pebruari 2015
1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Garum
Kec. Talun
Kec. Gandusari
Kec. Wlingi
Kec. Sanan Kulon
A
B
C
D
E
3.
Rabu,
11 Pebruari 2015
1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Selopuro
Kec. Kesamben
Kec. Wates
Kec. Selorejo
Kec. Doko
A
B
C
D
E
4.
Kamis
12 Pebruari 2015
1.
2.
3.
4.
5.
Kec. Kanigoro
Kec. Kademangan
Kec. Bakung
Kec. Panggungrejo
Kec. Binangun
A
B
C
D
E
5.
Jum’at
14 Pebruari 2015
1.
2.
Kec. Sutojayan
Kec. Wonotirto
A
B

Rabu, 28 Januari 2015

Permendagri Tentang Desa 2014

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merumuskan perangkat aturan untuk mencegah aparat meyelewengkan Dana Desa. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat aparat desa.
Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa, yakni setiap desa akan mendaptkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar dari negara.

Eko Prasetyanto, Direktur Pemerintah Desa dan Kelurahan Kemdagri, bilang, aturan itu berupa peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar pengelolaan dana desa bisa benar-benar efektif, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat besar ke masyarakat.:


"Kami pikir tidak akan ada masalah, sejak lima tahun kami sudah bentuk modul training of trainer untuk memperkuat dan melatih pemerintah desa, dan ini terlihat. Saat ini sudah ada desa yang mengelola sampai Rp 1 miliar dan bahkan Rp 4 miliar per tahun tapi tidak ada masalah," kata Eko, pekan lalu.
Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, bilang, pencairan Dana Desa akan berlangsung tiga kali. Pertama, sebesar 40% yang paling lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua, sebanyak 40% paling lambat minggu kedua  Agustus 2015.
Dan tahap ketiga, sebesar 20%, maksimal pada minggu kedua November 2015. Dana akan dicairkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kota
Aturan lain terkait Desa :
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan. Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  yang bisa diunduh sebagai berikut: