Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 12 Mei 2015

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015



Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), legislatif, dan yudikatif. Upaya-upaya itu mulai membuahkan hasil: itikad pemberantasan korupsi terdorong ke seluruh Indonesia. Hal itu ditunjukkan dengan semakin meningkatnya keuangan/aset negara yang terselamatkan pada setiap tahunnya dalam pencegahan dan penuntasan kasus korupsi. Sejumlah instansi pelaksana dan pendukung pemberantasan korupsipun terbentuk, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Presiden juga telah menerbitkan sejumlah instruksi dan arahan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK),
Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) Tahun 2015. RAN-PK 2015 diharapkan menjadi acuan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam memberantas korupsi yaitu dengan menekankan upaya-upaya pencegahan dan penindakan, serta pedoman bagi pelaksanaan monitoring (pemantauan) dan evaluasi.
Di tingkat kebijakan pemerintah, berlangsung dinamika menarik. Pada satu sisi, terjadi pembentukan dan konsolidasi kelembagaan; sementara di sisi lain, masyarakat makin sadar dan kritis akan pentingnya pemberantasan korupsi. Hal ini bukan saja telah diakomodasi dalam RAN PK Tahun 2004-2015, sejumlah daerah bahkan sudah mengembangkan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) secara swakarsa. Pantaslah kiranya jika ada daerah yang memelopori inovasi kebijakan yang terbukti mampu mencegah praktik korupsi di birokrasi pemerintahan. Menjawab target 2015, pada bulan Mei 2015 Presiden memaklumatkan Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Inpres ini secara jelas menguraikan tentang mekanisme penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang harus dilakukan setiap tahun oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, lengkap dengan indikator capaian yang nantinya juga akan menjadi bahan laporan kepada Presiden. 
Download: