
Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) Tahun 2015.
RAN-PK 2015 diharapkan menjadi acuan Pemerintahan Pusat dan Daerah
dalam memberantas korupsi yaitu dengan menekankan upaya-upaya
pencegahan dan penindakan, serta pedoman bagi pelaksanaan monitoring
(pemantauan) dan evaluasi.
Di tingkat kebijakan pemerintah, berlangsung dinamika menarik. Pada
satu sisi, terjadi pembentukan dan konsolidasi kelembagaan; sementara di
sisi lain, masyarakat makin sadar dan kritis akan pentingnya
pemberantasan korupsi. Hal ini bukan saja telah diakomodasi dalam RAN PK
Tahun 2004-2015, sejumlah daerah bahkan sudah mengembangkan Rencana
Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) secara swakarsa. Pantaslah
kiranya jika ada daerah yang memelopori inovasi kebijakan yang terbukti
mampu mencegah praktik korupsi di birokrasi pemerintahan. Menjawab target 2015, pada bulan Mei 2015 Presiden memaklumatkan Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Inpres ini secara jelas menguraikan tentang mekanisme penyusunan Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang harus dilakukan setiap tahun
oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, lengkap dengan indikator
capaian yang nantinya juga akan menjadi bahan laporan kepada Presiden.
Download:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar