Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Rabu, 03 Agustus 2016

Surat Edaran Penyusunan Sekda Kab. Blitar Perubahan Perencanaan dan Anggaran Tahun 2016

SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH 
Nomor : 050/528/409.201/2016 

Menindaklanjuti telah Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 serta Sesuai ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diuabah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila :

(1)Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA); (2) Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; (3) Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, (4) Keadaan darurat, dan (5) Keadaan luar biasa.

Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusuanan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran Perubahan Tahun 2016, SKPD perlu menyampaikan usulan Perubahan Perencanaan dan Penganggaran diatu dalam surat edaran berikut :