Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

VISI DAN MISI

Visi : Terwujudnya perencanaan pembangunan yang berkualitas, aspiratif, partisipatif, terkendali dan  akuntabel
Misi :
  1. Tersusunnya perencanaan pembangunan daerah yang mencerminkan pengelolaan potensi dan sumberdaya daerah bagi pencapaian sasaran pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah;
  2. Meningkatnya hasil perencanaan dengan pendekatan perencanaan partisipatif;
  3. Tersedianya data dan informasi bagi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. Meningkatnya upaya pengendalian melalui tahapan monitoring, evaluasi dan penilaian yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan capaian hasil kinerja instansi pemerintah;
  5. Meningkatnya kerjasama dengan instansi lain dalam penyediaan data yang mendukung perencanaan pembangunan.
Tupoksi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar, dapat dijabarkan bahwa BAPPEDA mempunyai kedudukan sebagai unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dengan kedudukan tersebut BAPPEDA mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut BAPPEDA mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  • Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
  • Melaksanakan tugas pembinaan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar