Visi : Terwujudnya perencanaan pembangunan yang berkualitas, aspiratif, partisipatif, terkendali dan akuntabel
Misi :
- Tersusunnya perencanaan pembangunan daerah yang mencerminkan pengelolaan potensi dan sumberdaya daerah bagi pencapaian sasaran pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah;
- Meningkatnya hasil perencanaan dengan pendekatan perencanaan partisipatif;
- Tersedianya data dan informasi bagi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah;
- Meningkatnya upaya pengendalian melalui tahapan monitoring, evaluasi dan penilaian yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan capaian hasil kinerja instansi pemerintah;
- Meningkatnya kerjasama dengan instansi lain dalam penyediaan data yang mendukung perencanaan pembangunan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran
Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar,
dapat dijabarkan bahwa BAPPEDA mempunyai kedudukan sebagai unsur
perencanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Dengan
kedudukan tersebut BAPPEDA mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Melaksanakan tugas pembinaan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar