Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 mempunyai tugas :
Membantu
Kepala Bappeda melaksanakan Perumusan Kebijakan dan Penyusunan rencana
pembangunan daerah Kabupaten Blitar di Bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi menyusun program penelitian, pelaksanaan penelitian, menyiapkan program penelitian, koordinasi, indentifikasi, sosialisasi, pengkajiam serta melaksanakan tugas yang diberikan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Blitar
Fungsi :
- Penyusunan program kerja dan perumusan kebijakan serta petunjuk operasional penelitian dan pengembangan daerah;
- Pelaksanaan pengkajian, penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan pengembangan hasil penelitian dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
KEPALA BIDANG:
TUNGGUL ADI WIBOWO,S.STP,MM
NIP.19770803 199703 1 005
Kasibid Penelitian :
ARISANTI,S.STP. MM
NIP.19770201 199612 2001
Kasubid Pengembangan :
AGOES HARYANTO,BE
NIP.19590401 198903 1 005
PELAKSANA
RIEKE AUDIA PERMANA, SE
NIP.19860318 200901 2 003
POSTING ARTIKEL BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN :
Posting Beikutnya »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar