Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 13 Maret 2015

Nego' Kediri Vs Blitar Soal Gunung Kelud Buntu, Putusan di Tangan Mendagri

Sengketa batas wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar akhirnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kedua daerah diminta menghormati keputusan apapun yang akan diambil Mendagri soal batas wilayah Gunung Kelud.
Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum, telah memberi fasilitas untuk menggelar beberapa kali pertemuan antara kedua daerah. Namun pertemuan-pertemuan itu tidak juga membuahkan hasil.

"Akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan masalah itu ke Mendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Provinsi Jatim Suprianto, Kamis (12/3/2015).

Menurut Suprianto, ada beberapa poin kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani masing-masing pihak pada pertemuan terakhir. Namun masih ada pula yang belum disepakati.

Selain menyerahkan perselisihan kepada Mendagri, kedua daerah juga sepakat tidak membuat pernyataan seakan-akan Gunung Kelud adalah milik salah satu pihak. "Setelah ada keputusan Mendagri, kedua pihak sepakat menaati dan tidak mempermasalahkan keputusan Mendagri. Ini yang paling penting, jika ini nanti ditaati, saya kira polemik tidak akan muncul lagi,"  kata dia.

Atas sengketa itu, Gubernur Jatim sempat menerbitkan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang Terletak di Wilayah Gunung Kelud.

Menyusul SK itulah, Pemkab Blitar sempat menggugat Gubernur Jatim ke PTUN. Demi membuka ruang dialog, tahun lalu Gubernur Jatim sempat mencabut SK sebelumnya, dengan mengeluarkan SK Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor, 188/113/KPTS/013/2012. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil bagi kedua kabupaten. sumber: www.kompas.com

Forum SKPD Draf Awal LKPJ Bupati Blitar Tahun 2014

Seperti diketahui bersama, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, khususnya pada Bab III pasal 17 ayat (1) menyatakan “LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir’. Jadi paling lambat bulan Maret 2015, LKPJ Akhir Tahun Anggaran untuk tahun 2014 harus sudah dilaksanakan.
 
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah. Laporan Pertanggungjawaban tersebut memuat hasil Penyelenggaran Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. 

Sebagai tindak lanjut rangkaian penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2014, hari ini  Kamis 12 Maret 2015 dilaksanakan Forum SKPD : Paparan dan verifikasi draft awal LKPJ Tahun Anggaran 2014.
Paparan yang langsung dilakukan oleh Kepala Bappeda Ir.Mangatas L Tobing M.Si, memaparkan berbagai hasil awal draft LKPJ yang sudah dirangkum dari data yang telah disampaikan oleh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar, meliputi Pelaksanaan Program Kegiatan, Indikator Program Pembangunan Daerah, Permasalahan dan Solusi, serta Prestasi. Setelah dilakukan pemaparan dilanjutkan dengan verifikasi draft awal LKPJ untuk setiap urusan, dikoordinir oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data, Dan Statistika Sisilias dyah Kristiani, S.Sos, MM dan jajarannya.
LKPJ merupakan Dokumen yang berisi tentang Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah serta hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Urusan Wajib dan Pilihan) melalui pengukuran pencapaian target Indikator Kinerja Pembangunan Daerah yang tertuang dalam RPJMD yang disampaikan ke DPRD. Hadir dalam rapat ini, kepala SKPD se Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Statitistik Kabupaten Blitar.
 

 

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015

Bangun Desa Menuju Ekonomi Berdaya Saing,

Selasa (10/03) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Blitar, digelar oleh Bappeda di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar. Musrenbang tahun ini mengambil tema "Membangun Kabupaten Blitar Melalui Penguatan Pembangunan Desa Menuju Perekonomian yang Berdaya saing dan terpenuhinya Pelayanan Publik".
  Acara Murenbang dibuka dan dipimpin langsung oleh Bupati Blitar Herry Noegroho. Dalam sambutannya Bupati Blitar mengatakan, bahwa selain melaksanakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana diamanatkan untuk melaksankan musyawarah perencanaan pembangunan  secara berjenjang mulai Dusun, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan untuk tingkat kabupaten Finalnya Musrenbang Kabupaten, ajang musrenbang juga menjadi ajang silahturahmi antara Bupati dan jajaran Pemerintahan diwilayah sperti camat dan muspika serta tokoh masyarakat, juga untuk melibatkan secara aktif seluruh lemen masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi untuk urun rembug menyusun rencana pembangunan Kabupaten Blitar tahun 2016.
Tahun 2015 merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD Kabupaten Blitar 2011-2016 dimana dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016 berpedoman kepada Peraturan Daerah RPJMD 2011-2016 serta mengacu kepada Peraturan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.  Sebagai satu kesatuan wilayah NKRI, dokumen perencanaan yang akan disusun juga harus selaras dengan RKPD Propinsi, RPJMD Propinsi serta RKP dan RPJMD Pemerintah Pusat. "Tahun ini merupakan tahun terakhir masa jabatan kami, sehingga untuk Musrenbang Tahun depan akan dipimpin oleh kepala daerah yang baru"


"Setidaknya ada empat point yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Blitar, pertama pembangunan ekonomi dan infrastruktur melalui penguatan bidang pertanian dan kawasan perdagangan serta industri berbasis potensi lokal dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat desa; kedua peningkatan pelayanan publik dan infratruktur dasar khususnya cakupan dan layanan pendidikan serta kesehatan; Ketiga : penguatan kapasitas pembangunan perdesaan, mellaui penguatan SDM desa, pemeberdayaan masyarakat serta penguatan Infrastruktur perdesaan; Keempat : Penguatan kelembagaan dan kapasitas sumberdaya aparatur dalam upaya mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik."
Sementara itu menurut Ir. Mangatas L Tobing, M.Si kepala Bappeda Kabupaten Blitar, selain apa yang disampaikan oleh bapak bupati, "Musrenbang kabupaten juga sebagai ajang sosialisasi program-program pembangunan yang telah dilaksanakan dan akan dilaksanakan di Kabupaten Blitar oleh propinsi Jawa Timur juga sebagai ajang diskusi kelompok (Bidang) untuk mengidentifikasi usulan Musrenbang Kecamatan yang secara teknis, kewenangan dan pembiayaan tidak atau belum mampu ditangani pemerintah Kabupaten sehingga usulan tersebut dibawa untuk diusulkan di Tingkat Propinsi  Jawa Timur." 
Hadir dalam Musrenbang Kabupaten Blitar, pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 0808, Kapolres Blitar dan Kaporesta Blitar.

Kamis, 05 Maret 2015

Rakor Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2015

Penyusunan Perjanjian Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Menurut petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu instansi pemerintah yang termuat dalam PERMENPAN No. 53 Tahun 2014, Perjanjian kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah kepada Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara Bupati/Walikota sebagai pemberi amanah dan Pimpinan SKPD sebagai penerima amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.  Dalam rangka menyusun Perjanjian Kinerja SKPD di Kabupaten Blitar pada hari Kamis 5 Maret 2015 diadakan rapat koordinasi  Penyusunan Perjanjian Kinerja SKPD Tahun 2015. Rapat ini dihadiri seluruh SKPD minus kecamatan dan kelurahan yang rencana akan diundang kembali pada hari Senin 16 Maret 2015. Dalam rapat yang dipimpin oleh Sisilia Dyah K, S.Sos, MM dijelaskan perbedaan mendasar antara penetapan kineja dan perjanjian kinerja yang dipergunakan sebelumnya.

Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan

  1. Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;
  2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
  3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
  4. Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan SKPD;
  5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

Penyusun Perjanjian Kinerja

  1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
  2. Pemerintah Daerah menyusun Perjanjian Kinerja tingkat Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
  3. Pimpinan SKPD menyusun Perjanjian Kinerja kemudian ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD.

Waktu Penyusunan

Perjanjian Kinerja harus disusun setelah SKPD menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.

Penggunaan Sasaran dan Indikator

Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang seharusnya, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.

Untuk Pemerintah Daerah sasaran yang digunakan menggambarkan dampak dan outcome yang dihasilkan serta menggunakan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan indikator kinerja lainnya yang relevan. Sedangkan Tingkat Eselon II dan Eselon III sasaran yang digunakan menggambarkan outcome dan output pada bidangnya serta menggunakan Indikator Kinerja Utama SKPD dan Indikator Kinerja lain yang relevan.

Format

Format terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu Pernyataan Perjanjian Kinerja dan Lampiran Perjanjian Kinerja.

Format Pernyataan

Pernyataan Perjanjian Kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai dengan anak lampiran I/1-4 dan anak lampiran I/2-4 yang memuat paling tidak terdiri atas :

  1. Pernyataan untuk mewujudkan suatu kinerja pada suatu tahun tertentu
  2. Tanda tangan pihak yang berjanji/para pihak yang bersepakat.

Lampiran Kinerja

Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam dokumen perjanjian kinerja. Informasi yang disajikan dalam lampiran perjanjian kinerja pada pemerintah daerah dan SKPD sesuai pada anak lampiran I/3-4 dan anak lampiran I/4-4.

Bagi SKPD yang dalam mencapai kinerjanya didukung oleh dana dekonsentrasi dan dana dalam rangka tugas pembantuan, harus memberikan keterangan (penjelasan) yang cukup mengenai proporsi alokasi dana-dana tersebut.

Revisi dan Perubahan

Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:

  • Terjadi pergantian atau mutasi pejabat;
  • Perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program, kegiatan dan alokasi anggaran);
Perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran
 Materi rapat
  1. Perpres 16 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah;
  2. Permenpan 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan  Review atas Laporan kinerja Instansi Pemerintah;
  3. Slide paparan Kabid Dalev;

Kembangkan Agrowisata Atsri dan Desa Wisata

Kembangkan Agrowisata Atsri dan Desa Wisata
Inovasi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Blitar

Kebijakan terkait pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Blitar semakin inovatif dan kreatif. Bahkan sebagai keseriusan Pemerintah Kabupaten Blitar telah bekerjasama dengan Universitas Brawijaya malang terkait pengembangan Agrowisata Atsiri di Kabupaten Blitar. 
Pada sisi lain untuk mendukung dan mengkaji serta merencanakan pengembagang pariwisata di Kabupaten Blitar, bekerjasama dengan peneliti dari Univeritas Udayana, Pemkab blitar menyusun Rencana induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Blitar.
Dalam upaya mendukung industri pariwisata, khususnya penyediaan komponen industri pariwisata dan pendukungnya pada suatu daerah tujuan wisata terpadu (DTW) diperlukan perencanaan yang matang dan terpadu terintegrasi dengan dokumen perencanaan lainnya, termasuk penataan ruang, pembangunan daerah sekitar sehingga nantinya pelaksanaan dapat dikembangkan secara optima l dan terintegrasi.
Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti pemeritah daerah, DPRD, tenaga ahli pariwisata, pemerintah desa, masyarakat pelaku pariwisata, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya disusunlah encana induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Blitar.

Perencanaan secara komprehensif falam mengembangkan kepariwisataan tidak hanya berdampak positif dalam rangka menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke DTW, tapi juga meotifasi para pelaku industri pariwisata. Untuk lebih inovatif, kreatif dan menciptakan nilai tambah (value added) terhadap berbagai produk atau pelayanan (services) yang kaan diberikan kepada wisatawan. "Kemajuan pariwisata banyak dipengaruhi oleh profesionalisme dan eksistensi lembaga (tourist institution), semakin berkembang lembaga (kualitas dan kuantitas), maka pariwisata suatu daerah akan semakin berkembang dan maju" kata Ir Mangatas L Tobing, M.Si kepala Bappeda Kabupaten Blitar.
Pembangunan bidang kepariwisataan merupakan salah satu agenda atau visi Bupati Herry Noegroho dan Wakil Bupati Rijanto. Salah satu bentuk realisasi MOU dengan Universitas Brawijaya adalah Kerjasama Tecnopark Atsiri di Kesamben yang direncanakan menjadi pusat rujukan penghasil atsiri di Indonesia Timur yang pada beberapa waktu lalu pencangannya dilakukan oleh Bupati Blitar Herry Noegroho dan Rektor Universitas Brawijaya Mohammad Bisri. 

Salah satu realisasi Rencana Induk Pariwisata yang disusun bersama Universitas Udayana adalah Workshop Desa Wisata yang diikuti oleh UMKM, Kepala Desa dan perangkat Desa yang mempunyai Potensi Desa Wisata hasil pemetaan DRD untuk menyamkan persepsi, membangun komitmen bersama dan memadukan langkah membengun pariwisata di kabupaten Blitar khusunya mengembangkan desa wisata, dimana  banyak desa di Kabupaten Blitar  mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan menjadi desa wisata. Bekerjasama dengan SKPD terkait dan Dewan Riset Daerah (DRD) pada tahun 2015 berencana menggelar Lomba Desa Wisata. Pada kesembapat itu bersama Asosiasi Desa Wisata Jawa Timur, dibentuklah Asosiasi Desa Wisata Kabupaten Blitar. Pembentukan Asosiasi Desa Wisata  Kabupaten Blitar (Asidewi Kab. Blitar) mendapat apresiasi positif dari Wakil Ketua DPRD Heri Romadhon dan Maskur, serta             H Siswoyo dan Kholid Mustafa owner Kampung Cokleta yang ikut hadir dalam launching Asidewi Kab. Blitar