Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 13 Maret 2015

Forum SKPD Draf Awal LKPJ Bupati Blitar Tahun 2014

Seperti diketahui bersama, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, khususnya pada Bab III pasal 17 ayat (1) menyatakan “LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir’. Jadi paling lambat bulan Maret 2015, LKPJ Akhir Tahun Anggaran untuk tahun 2014 harus sudah dilaksanakan.
 
Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam rangka memenuhi fungsi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 71 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD, sebagai lembaga perwakilan dan representasi rakyat di daerah. Laporan Pertanggungjawaban tersebut memuat hasil Penyelenggaran Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. 

Sebagai tindak lanjut rangkaian penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2014, hari ini  Kamis 12 Maret 2015 dilaksanakan Forum SKPD : Paparan dan verifikasi draft awal LKPJ Tahun Anggaran 2014.
Paparan yang langsung dilakukan oleh Kepala Bappeda Ir.Mangatas L Tobing M.Si, memaparkan berbagai hasil awal draft LKPJ yang sudah dirangkum dari data yang telah disampaikan oleh SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar, meliputi Pelaksanaan Program Kegiatan, Indikator Program Pembangunan Daerah, Permasalahan dan Solusi, serta Prestasi. Setelah dilakukan pemaparan dilanjutkan dengan verifikasi draft awal LKPJ untuk setiap urusan, dikoordinir oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi, Data, Dan Statistika Sisilias dyah Kristiani, S.Sos, MM dan jajarannya.
LKPJ merupakan Dokumen yang berisi tentang Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah serta hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Urusan Wajib dan Pilihan) melalui pengukuran pencapaian target Indikator Kinerja Pembangunan Daerah yang tertuang dalam RPJMD yang disampaikan ke DPRD. Hadir dalam rapat ini, kepala SKPD se Kabupaten Blitar, Kepala Kantor Statitistik Kabupaten Blitar.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar