Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 mempunyai tugas :
Membantu
Kepala Bappeda melaksanakan Perumusan Kebijakan dan Penyusunan rencana
pembangunan daerah Kabupaten Blitar di Bidang pemerintahan dan kemasyarakatan yang meliputi pemerintahan, aparatur, pendidikan, kebudayaan, mental spiritual, kesehatan, kependudukan, ketenagakerjaan, transmigrasi dan kesejahteraan rakyat
Fungsi :
Fungsi :
- Pelaksanaan inventarisasi permasalahan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Penyusunan kajian kebijakan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan dalam rangka perumusan bahan masukan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan perencanaan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan Koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mensinergikan rencana program pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
KEPALA BIDANG :
Dra. ISTIQOMAH, MM
NIP.19660429 199202 2 001
KASUBBID PEMERINTAHAN APARATUR PENDIDIKAN KEBUDAYAANDAN MENTAL SPIRITUAL :
RONI ARIF SATRIAWAN, SE., MSE
NIP.19770520 200312 1 009
KASUBBID KESEHATAN KEPENDUDUKAN KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI:
ENI POEDJI RIANTI,S.Sos
NIP.19620304 199210 2 001
KASUBBID KESRA :
AGUS SUGENG JAKA S.,S Sos,MSi
NIP.19700810 199302 1 003
PELAKSANA
YOCHE OCYUSNANO,SE
NIP. 19751011 200312 1 006
HARYANTO, SENIP. 19750713 200901 1 007
POSTING ARTIKEL BIDANG PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN :
Mhon info program/kegiatan utk PUG ... trmksh.
BalasHapus