Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 28 Januari 2016

BLITAR YANG MENAWAN.....

Kabupaten Blitar terus bersolek...
sebagai daerah yang PDRBnya bertumpu pada sektor pertanian, untuk meningkatkan nilai jual produk pertanian, pemerintah Kabupaten Blitar merancang agenda pengembangangan Agrowisata dengan menggandeng pemerintah desa dan memberdayakan masyarakat desa.

 

Rabu, 20 Januari 2016

DAK KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NAIK 362% DIBANDING 2015

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pada tahun anggaran 2016 berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran APBN Tahun 2016 Kabuaten Blitar memperoleh alokasi DAK sebesar                  Rp 528.666.450.060,- atau naik 362% bila dibanding tahun 2015.

Alokasi DAK 2016 yang diterima Kabupaten Blitar terbagi menjadi (3) tiga bagian. DAK Fisik, DAK Infrastruktur , DAK Non Fisik, Untuk DAK Non Fisik sifatnya Top Down merupakan pengalihan Dana Tugas Pembantuan ataupun Dekonsentrasi di Kementerian dan Lembaga yang dialihkan mekanismenya melalui DAK.
Mekanisme Pengalokasian DAK Fisik

    Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:

  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD;
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah; dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.
Penghitungan alokasi DAK Fisik dan IPD dilakukan melalui dua tahapan, yaitu
  1.     Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK;dan
  2.     Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
  3.     Proposal Base (mulai tahun 2015 perubahan)

Rincian Alokasi DAK Tahun 2016 Kabupaten Blitar Berdasarkan Perpres 137 Tahun 2015 :


DAK Bidang Pendidikan (SD)     8,932,450,000.00
DAK Bidang Kesehatan (Farmasi dan Rujukan)     25,494,190,000.00
DAK Bidang Infrastruktur Jalan     59,859,620,000.00
DAK Bidang Infrastruktur Air Minum     2,123,580,000.00
DAK Bidang Infrastruktur Sanitasi     1,737,480,000.00
DAK Bidang Kelautan dan Perikanan     5,447,890,000.00
DAK Bidang Pertanian (Produksi, Ketahanan Pangan, Peternakan, Penyuluhan)     16,681,050,000.00
DAK Bidang Lingkungan Hidup     3,566,830,000.00
DAK Bidang Keluarga Berencana     1,877,420,000.00
DAK Bidang Kehutanan     4,109,920,000.00
DAK Bidang Perdagangan     6,691,780,000.00
DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat     1,011,970,000.00
DAK Bidang IKM     3,401,200,000.00
DAK Infrastruktur Publik Daerah (Sanitasi, Pengairan, Jalan)     38,317,150,000.00
DAK Non Fisik-Tunjangan Profesi Guru PNSD     325,438,194,000.00
DAK Non Fisik-Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD     11,916,000,000.00
DAK Non Fisik-Bantuan Operasional Kesehatan     5,760,000,000.00
DAK Non Fisik-Jaminan Persalinan     5,354,576,060.00
DAK Non Fisik-Bantuan Operasional KB     945,150,000.00



Sebagai yang sifatnya khusus, petunjuk teknis pelaksanaan DAK di Daerah diatur oleh pemerintah pusat dan biasanya ditetapkan melalui peraturan menteri/lembaga teknis terkait. Sampai artikel ini di publish...Juklak dan Juknis yang sudah diterbitkan sebagai berikut :        


PEDOMAN DAN JUKNIS DAK 2016





BIDANG PENDIDIKAN :
            JUKNIS DAK BIDANG PENDIDIKAN (PERMENDIKBUD 81 TAHUN 2015)
         JUKLAK DAK BIDANG SD/SDLB (PERDIRJEN DIKDASMEN  NOMOR 04/D/P/2016
BIDANG KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
          Subbidang Pelayanan Dasar
          Subbidang Pelayanan Rujukan
          Subbidang Pelayanan Kefarmasian

BIDANG PERUMAHAN, PEMUKIMAN, AIR MINUM, DAN SANITASI

BIDANG KEDAULATAN PANGAN
BIDANG ENERGI SKALA KECIL                      

BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

BIDANG PRASARANA PEMERINTAH DAERAH

BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
BIDANG TRANSPORTASI
BIDANG 
SARANA PERDAGANGAN, IKM DAN PARIWISATA



  1. Bidang Bantuan Operasional Keluarga Berencana(BOKB)
  2. Bidang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
  3. Bidang Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  4. Bidang Pendidikan-Tunjangan Profesi Guru PNSD
  5. Bidang Pendidikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD
  6. Bidang Kesehatan -Jaminan Persalinan
  7. Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2)
  8. Bidang Bidang Pelatihan Kerja Tahun 2016 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016