Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Rabu, 27 April 2016

KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN RPJMD KABUPATEN BLITAR 2016-2021

Bupati Blitar, Drs. Rijanto MM memimpin langsung acara Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Blitar 2016-2021.  Pada acara yang digelar di Hall Hotel Puri Perdana Jalan Anjasmara Kota Blitar tersebut dihadiri oleh Unsur Muspida, DPRD, seluruh pimpinan SKPD, Pelaku Usaha, wakil lembaga pendidikan (akademisi) serta mengahdirkan narasumber dari Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri. 
Dalam paparanya, Bupati Blitar Drs. Rijanto,MM mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkain kegiatan penyusunan dan penetapan RPJMD Kabupaten Blitar sesuai dengan amanat Permendagri 54/2010 : pada kesemapatan konsultasi publik ini, Bupati Blitar meminta masukan terhadap draft RPJMD  yang merupakan penjabaran Visi dan Misi yang disampaikan pada saat kampanye. Masukan dan kritik membangun sekecil apapun pada forum ini merupakan bentuk kepedulian kepada Kabupaten Blitar, karena nantina dokumen RPJMD menjadi guide pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blitar selama 5 tahun ke depan.

Senin, 25 April 2016

RAPAT KOORDINASI TERKAIT SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN NOMOR SE-10/MK.07/2016



Perubahan Asumsi Makro : Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, harga minyak mentah dunia; kurs rupiah terhadap dolar, yang mengakibatkan perubahan target dan rencana pendapatan Negara; Perubahan penerimaan Negara : mengakibatkan perubahan (penyesuaian/pemotongan) belanja pemerintah pusat  kementerian/lembaga termasuk transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus Fisik; Rencana kebijakan pemotongan DAK dalam APBN-P 2016 sebesar Rp8,25 triliun dikarenakan penurunan perkiraan target penerimaan negara tahun 2016 (shortfall).



Menteri Keuangan telah menyampaikan SE-10/MK.07/2016 tanggal  8 April 2016 agar daerah melakukan pemotongan secara mandiri minimal 10% dari total alokasi DAK Fisik Tahun 2016, dengan :

  •  Tetap menjaga pencapaian prioritas nasional.
  •  Memperhatikan kesiapan proses pengadaan barang dan jasa.
  •  Memperhatikan kinerja penyerapan anggaran DAK.

 Menindaklanjuti SE Menteri Keuangan tersebut, Tim Koordinasi DAK Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi untuk menyusun usulan rencana pemotongan pagu Dak Fisik 2016 dari pagu yang diterima oleh pemerintah kabupaten Blitar sesuai dengan Perpres 137/2015.



Kemampuan penyerapan Anggaran SKPD/Bidang DAK menjadi faktor :

  • Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan bertahap, per bidangdan berdasar prestasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan per bidang
  • Penyaluran DAK Fisik ( 30%, 25%, 25%, 20%) dimana untuk tahap 2 dan 3   dengan syarat tahap sebelumnya terserap 75% dan untuk tahap 4 dengan syarat tahap    sebelumnya terserap 90%
  • Apabila persyaratan penyerapan tidak dapat dipenuhi tahapan penyaluran DAK tidak dapat disalurkan, dan menjadi kewajiban daerah terkait pelaksanaan pekerjaan DAK Fisik dengan pihak ke tiga
  
data per 16 April 2016 : sumber DJPK Kemenkeu.