Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 27 Februari 2015

Sosialisasi PMK 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah dan PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa



Dana Transfer ke Daerah, Dana  Bagi Hasil  Pajak dan Sumber Daya Alam,  Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Lainnya merupakan dana Transfer  yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk penyeimbang, memperkuat Fiskal Daerah, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan di daerah secara umum, serta mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas nasional.


Dalam pelaksanaan nya tentu diharapkan tidak terjadikesalahan penafsiran dan pema haman, tata cara alokasi, perhitungan dana bagi hasil, serta keterlambatan pemanfaatan DBH Pajak dan SDA, DAK dan Dana Tarnsfer lainnya oleh SKPD terkait, yang bisa berakibat  hilangnya kepercayaan publik, serta berlawanan dengan tujuan pemerintah yaitu good governance.

Sehubungan hal tersebut, Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi PMK 241/PMK.07/2014  tentang   Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah  dan  PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Kemeterian Keuangan  Republik Indonesia. Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Perdana Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar  ini di buka secara resmi Wakil Bupati Blitar Drs. H Rijanto, MM  

Sebagai pedoman pengelolaan keua ngan daerah menuju tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, Peme rintah telah menge luarkan Pedoman Umum Dana Transfer Daearh , yakni UU No. 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan” ungkap Rijanto  saat menyampaikan sambutan. Pada sisi Laindengan lahirnya UU Nomner 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti oleh peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan PP nomer 60 tahun 2014.
Sosialisasi ini mengahadirkan narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah kabupaten Blitar  sendiri tahun 2015 ini menerima DBH  Pajak dan SDA  Rp 119.486.551.000,00 sebesar  DAU sebesar   Rp.1.037.911.125.000,00

dan DAK sebesar Rp 73.648.360.000,00 untuk 11 Bidang. Jika dibandingkan tahun 2014 yang mengalami sedikit kenaikan walau tidak signifikan. Pada sisi lain untu, Dana Transfer lain : Tunjangan Sertfikasi guru Rp 362.034.606.000,00, Tambahan penghasilan Guru Rp 537.000.000,00 dan  Dana Desa 33.079.114.000,00.

Menurut narasumber, Maharta Titi, bahwa  dalam RAPBN P 2015 yang baru disahkan DPR akan ada sedikit perubahan dimana DBH Pajak sedikit mengalami kenaikan, DBH SDA mengalami banyak penurunan terutama terkait Migas dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dana Desa juga mengalami kenaikan sekitar 40-50 %. Rincian detailnya akan ditetapkan dalam peraturan Presiden.

Dalam sosialisasi ini, Narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga menjelaskan PMK 141/PMK.07/2014 dimana mekanisme tranfer daerah mengalami perubahan. Untuk Dana Aloksi Khusus (DAK) yang pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan secara bertahap (3 tahap) dengan syarat pengajuna masing-masing tahap harus sudah merealisasikan 90% dana, berubah. Pada tahun 2015 mekanisme penyaluran DAK menjadi Triwulan, dimana apabila pada akhir tahun seluruh dana yang telah disalurkan terjadi sisa maka sisa tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan DAU tahun berikutnya.

Untuk DBH yang bersifat earmarking (diatur penggunaannya)dalam hal ini DBH CHT  penyalurannya juga mempunyai syarat-syarat tertentu, apabila belum pada tahun anggaran yang bersangkutan belum ditransfer dari pemerintah pusat dapat menggunan SiLPA yang bersumber dari penyaluran DBHCHT tahun sebelumnya.
Pada kesempatan lain, narasumber juga menjelaskan, mekanisme pengalokasian dan transfer baik DBH, DAU, DAK maupun Dana Transfer Lainnya. Penjelasan-penjelasan ini menjawab keresahan yang yang selama ini beredar di SKPD bahwa, untuk mendapatkan dana baik DBH, Dau, Dak dan Dana transfer lainnya harus mellaui pihak tertentu, bahkan ada beberapa pihak yang mengaku dapat menamabha alokai dengan imbalan tertentu. Hal ini ditepis dari sumber dengan membeberkan mekanisme alokasi, bahkan narasumber juga memberikan tips agar nilai data teknis besar sehingga kemungkinan mendapat alokasi bidang DAK semakin besar.

Materi Sosialisasi :
  1. PMK 241/PMK.07/2014
  2. PMK 250/PMK.07/2014
  3. SLIDE PAPARAN 1 (DAPER UMUM)
  4. SLIDE PAPARAN 2 (DAK)

Selasa, 24 Februari 2015

BAPPEDA Kawal Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tentukan Arah Pembangunan Kabupaten Blitar

Kabupaten Blitar- Menjelang suksesi kepemimpinan Bupati Herry Noegroho dan Wakil Bupati Rijanto tidak membuat agenda pembangunan di Kabupaten Blitar terganggu. Agenda yang tercantum dalam Perda Nomer 09 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016 telah dilaksanakan, meski ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Seperti pembangunan Stadion Olahraga Kabupaten blitar di Kecamatan Nglegok, pemindahan pusat pemerintahan ke Kcamatan Kanigoro, pembangunan Jalan Lintas Selatan dan sirip-siripnya, pengembangan kawasan Minapolitan di Kecamatan Nglegok, Kawasan Agropolitan di Kec Kanigoro, serta Pengembangan Program Produk Unggulan Industri Kecamatan (PUTRI KENCANA).
 
Beberapa kebijakan yang masihdalam perencanaan, yakni rencana pelurusan Jalan Brongkos yang direncakana kan meudahkan akses kendaraan besar dan angkutan Blitar-Malang, Pembangunan Bandara Pengumpan di Ponggok, Perencanaan Pabrik Gula serta Pabrik pengolahan susu, serta beberapa perencanaan lainnya yang memiliki multiplayer effect terus dimatangkan agar nantinya dalam pelaksanaan tidak memenuhi kendala.

Selama 15 Tahun memimpin  Pemerintah Kabupaten Blitar khususnya 5 tahun terakhir, Bupati Herry Noegroho telah mendapat simpati dari masyarakat. Berbagai program juga berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama yang harmonis, serta pembagian peran dengan Wakil Bupati Blitar Rijanto, sehingga program-program yang dijalankan dapat berjalan dengan baik dan optimal. Apabila tidak ada perubahan, tahun ini akan terjadi suksesi kepemimpinan di Kabupaten Blitar, PILKADA secara serentak dengan Kabupaten dan kota lain di Propinsi Jawa Timur pada Desember 2015.
Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir Mangatas L Tobing, M.Si mengatakan dalam penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dalam rangka tahapan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016, arah pembangunan Kabupaten Blitar secara garis besar akan diarahkan dan dikembangkan lebih empatif, kontekstual dalam arti menempatkan masyarakat sebagaisubyek pembangunan.


Dalam musrenbang kecamatan yang dilaksankan serentak mulai  minggu ke dua Bulan Februari 2015 difokuskan untuk menampung aspirasi masyarakat khususnya usulan yang sekiranya tidak mampu ditangani oleh desa baik dari segi pembiayaan, teknis maupun sifat kegiatan yang lintas wilayah dan memberikan azas manfaat untuk beberapa kawasan.
Musrenbang kecamtan diikuti oleh tim dari kabupaten, Muspika, Anggota DPRD dari Dapil kecamatan yang bersangkutan, utusan dari desa/keluran dikecamatan setempat.
Diharapkan dari hasil musrenbang kecamatan ini usulan dari masyarakat dapat menjadi inisiasi Renja SKPD, aspirasi konstituan anggota DPRD sehingga dapat diselaraskan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2016  untuk selanjutnya dijadikan landasan penyusunan Kebijakan Umum naggran dan prioritas Plafon Anggaran Smentara Tahun 2016.

DAK Kabupaten Blitar 2015 naik sedikit dibanding Tahun 2014

Kepala Bappeda Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Msi, mengatakan  Dana Alokasi Khusus (DAK) naik 3,12 persen yaitu mencapai Rp. 73,648 M atau Rp. 2,31 M dibanding DAK tahun 2014, sebesar Rp. 71,14 M. DAK dibagi 13 bidang dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

“Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah,” tambahnya, tatacara pengalokasiannya diatur undang-undang, melalui formula yang jelas, melalui data teknis dan data umum yang diinput oleh SKPD teknis dikoordinir oleh Bappeda.

“Ke 13 bidang itu diantaranya bidang pendidikan sebesar Rp. 27,38 M, bidang kesehatan Rp. 4.46 M, bidang infrastruktur jalan Rp11,39 miliar, bidang infrastruktur irigasi Rp 5,89 miliar, bidang infrastruktur air minum sebesar 2.47M dan sanitasi Rp. 1,93 M, bidang kelautan dan perikanan Rp. 3,17 M”, jelas Kepala Bappeda Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Senin (23/02/2015).

Bidang pertanian (pertanian, ketahanan pangan, peternakan dan penyuluh) sebesar Rp8,62 miliar, bidang lingkungan hidup Rp1,3 miliar, bidang Keluarga Berencana Rp1,39 miliar, bidang kehutanan Rp1,57 miliar, bidang perdagangan Rp1,65 miliar, bidang keselamatan transportasi darat Rp416 juta.

“Dari 13 bidang itu terbesar dibidang pendidikan dan terkecil di keselamatan transportasi darat dan ada pula yang tidak dapat sama sekali yakni bidang prasarana pemerintahan,” ujarnya.

Petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 untuk bidang pendidikan sampai saat ini belum turun. Padahal, sesuai ketentuan UU APBN tahun 2015  dan Peraturan Presiden nomer 162 Tahun 2014 Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian APBN TA 2015 (Seluruh Alokasi Transfer ke Daerah TA 2015) 2 minggu setelah ditetapkan masing-masing juklak dan juknis harus diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.

 
Tobing menambahkan, pencairan dana alokasi khusus pada tahun 2015  mengalami perubahan, jika pada tahun-tahun sebelumnya sesuai PMK 183/PMK.07/2013 itu ada tiga tahap. Tahap pertama 30 persen di triwulan pertama, tahap kedua 45 persen, tahap ketiga sebesar 25 persen dimana “Sesuai aturan, tahap kedua dan ketiga itu akan dicairkan ketika tahap sebelumnya sudah terealisasi 90 persen,”  maka pada tahun 2015 pencairan sesuai PMK 241/PMK.07/2014 dibagi 4 tahap atau secara Triwulan ungkapnya. Konsekuensi lainnya jika terjadi sisa dari DAK 2015 yang sudah disalurkan dan output belum tercapai akan diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun 2016 atau dengan kata lain mengurangi jatah DAU untuk Kabupaten Blitar tahun 2016”

Sedangkan untuk DAK tahun 2014 sebesar Rp71,14 miliar dibagi ke 14 bidang kabupaten Blitar menerima tarnsfer 100 % atau 3 tahap utuh. Pada tahun 2014 terdapat 74 Kab/kota/Propinsi dari 518 daerah yang DAKnya tidak tersalurkan utuh 100% bida jadi Cuma sampai tahap 2 atau bahkan Tahap 1.. Ditahun lalu,  permasalahan utama lagi-lagi ketrlambatan Juknis DAK bidang pendidikan sehingga mengakibatkan beberpa bidang DAK sedikit mengalami keterlambatan penyerapan karena dana tahap 3 baru meluncur pada bulan desember 2014,” pungkasnya.
Pada tahun 2015 ini masih terdapat sisa DAK 2014 yang belum dilaksankan karena keterbatasan penyedia barang dan jasa melalui e kataoq diantara mobil KB, Buku K13, alat perga dan beberpa obat farmasi yang rencananya akan ditenderkan ulang pada awal 2015 ini.
 Dalam rancangan APBN P 2015 akan ada  DAK tambahan untuk beberapa bidang strategis yang saat ini rincian alokasinya masih dibahas kementerian keuangan dan DPR RI, imbuhnya