Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 27 Februari 2015

Sosialisasi PMK 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah dan PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa



Dana Transfer ke Daerah, Dana  Bagi Hasil  Pajak dan Sumber Daya Alam,  Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Lainnya merupakan dana Transfer  yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk penyeimbang, memperkuat Fiskal Daerah, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan di daerah secara umum, serta mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas nasional.


Dalam pelaksanaan nya tentu diharapkan tidak terjadikesalahan penafsiran dan pema haman, tata cara alokasi, perhitungan dana bagi hasil, serta keterlambatan pemanfaatan DBH Pajak dan SDA, DAK dan Dana Tarnsfer lainnya oleh SKPD terkait, yang bisa berakibat  hilangnya kepercayaan publik, serta berlawanan dengan tujuan pemerintah yaitu good governance.

Sehubungan hal tersebut, Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi PMK 241/PMK.07/2014  tentang   Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah  dan  PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Kemeterian Keuangan  Republik Indonesia. Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Perdana Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar  ini di buka secara resmi Wakil Bupati Blitar Drs. H Rijanto, MM  

Sebagai pedoman pengelolaan keua ngan daerah menuju tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, Peme rintah telah menge luarkan Pedoman Umum Dana Transfer Daearh , yakni UU No. 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan” ungkap Rijanto  saat menyampaikan sambutan. Pada sisi Laindengan lahirnya UU Nomner 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti oleh peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan PP nomer 60 tahun 2014.
Sosialisasi ini mengahadirkan narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah kabupaten Blitar  sendiri tahun 2015 ini menerima DBH  Pajak dan SDA  Rp 119.486.551.000,00 sebesar  DAU sebesar   Rp.1.037.911.125.000,00

dan DAK sebesar Rp 73.648.360.000,00 untuk 11 Bidang. Jika dibandingkan tahun 2014 yang mengalami sedikit kenaikan walau tidak signifikan. Pada sisi lain untu, Dana Transfer lain : Tunjangan Sertfikasi guru Rp 362.034.606.000,00, Tambahan penghasilan Guru Rp 537.000.000,00 dan  Dana Desa 33.079.114.000,00.

Menurut narasumber, Maharta Titi, bahwa  dalam RAPBN P 2015 yang baru disahkan DPR akan ada sedikit perubahan dimana DBH Pajak sedikit mengalami kenaikan, DBH SDA mengalami banyak penurunan terutama terkait Migas dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dana Desa juga mengalami kenaikan sekitar 40-50 %. Rincian detailnya akan ditetapkan dalam peraturan Presiden.

Dalam sosialisasi ini, Narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan  Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga menjelaskan PMK 141/PMK.07/2014 dimana mekanisme tranfer daerah mengalami perubahan. Untuk Dana Aloksi Khusus (DAK) yang pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan secara bertahap (3 tahap) dengan syarat pengajuna masing-masing tahap harus sudah merealisasikan 90% dana, berubah. Pada tahun 2015 mekanisme penyaluran DAK menjadi Triwulan, dimana apabila pada akhir tahun seluruh dana yang telah disalurkan terjadi sisa maka sisa tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan DAU tahun berikutnya.

Untuk DBH yang bersifat earmarking (diatur penggunaannya)dalam hal ini DBH CHT  penyalurannya juga mempunyai syarat-syarat tertentu, apabila belum pada tahun anggaran yang bersangkutan belum ditransfer dari pemerintah pusat dapat menggunan SiLPA yang bersumber dari penyaluran DBHCHT tahun sebelumnya.
Pada kesempatan lain, narasumber juga menjelaskan, mekanisme pengalokasian dan transfer baik DBH, DAU, DAK maupun Dana Transfer Lainnya. Penjelasan-penjelasan ini menjawab keresahan yang yang selama ini beredar di SKPD bahwa, untuk mendapatkan dana baik DBH, Dau, Dak dan Dana transfer lainnya harus mellaui pihak tertentu, bahkan ada beberapa pihak yang mengaku dapat menamabha alokai dengan imbalan tertentu. Hal ini ditepis dari sumber dengan membeberkan mekanisme alokasi, bahkan narasumber juga memberikan tips agar nilai data teknis besar sehingga kemungkinan mendapat alokasi bidang DAK semakin besar.

Materi Sosialisasi :
  1. PMK 241/PMK.07/2014
  2. PMK 250/PMK.07/2014
  3. SLIDE PAPARAN 1 (DAPER UMUM)
  4. SLIDE PAPARAN 2 (DAK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar