Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 24 Februari 2015

DAK Kabupaten Blitar 2015 naik sedikit dibanding Tahun 2014

Kepala Bappeda Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Msi, mengatakan  Dana Alokasi Khusus (DAK) naik 3,12 persen yaitu mencapai Rp. 73,648 M atau Rp. 2,31 M dibanding DAK tahun 2014, sebesar Rp. 71,14 M. DAK dibagi 13 bidang dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

“Dana Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah,” tambahnya, tatacara pengalokasiannya diatur undang-undang, melalui formula yang jelas, melalui data teknis dan data umum yang diinput oleh SKPD teknis dikoordinir oleh Bappeda.

“Ke 13 bidang itu diantaranya bidang pendidikan sebesar Rp. 27,38 M, bidang kesehatan Rp. 4.46 M, bidang infrastruktur jalan Rp11,39 miliar, bidang infrastruktur irigasi Rp 5,89 miliar, bidang infrastruktur air minum sebesar 2.47M dan sanitasi Rp. 1,93 M, bidang kelautan dan perikanan Rp. 3,17 M”, jelas Kepala Bappeda Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Senin (23/02/2015).

Bidang pertanian (pertanian, ketahanan pangan, peternakan dan penyuluh) sebesar Rp8,62 miliar, bidang lingkungan hidup Rp1,3 miliar, bidang Keluarga Berencana Rp1,39 miliar, bidang kehutanan Rp1,57 miliar, bidang perdagangan Rp1,65 miliar, bidang keselamatan transportasi darat Rp416 juta.

“Dari 13 bidang itu terbesar dibidang pendidikan dan terkecil di keselamatan transportasi darat dan ada pula yang tidak dapat sama sekali yakni bidang prasarana pemerintahan,” ujarnya.

Petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 untuk bidang pendidikan sampai saat ini belum turun. Padahal, sesuai ketentuan UU APBN tahun 2015  dan Peraturan Presiden nomer 162 Tahun 2014 Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian APBN TA 2015 (Seluruh Alokasi Transfer ke Daerah TA 2015) 2 minggu setelah ditetapkan masing-masing juklak dan juknis harus diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.

 
Tobing menambahkan, pencairan dana alokasi khusus pada tahun 2015  mengalami perubahan, jika pada tahun-tahun sebelumnya sesuai PMK 183/PMK.07/2013 itu ada tiga tahap. Tahap pertama 30 persen di triwulan pertama, tahap kedua 45 persen, tahap ketiga sebesar 25 persen dimana “Sesuai aturan, tahap kedua dan ketiga itu akan dicairkan ketika tahap sebelumnya sudah terealisasi 90 persen,”  maka pada tahun 2015 pencairan sesuai PMK 241/PMK.07/2014 dibagi 4 tahap atau secara Triwulan ungkapnya. Konsekuensi lainnya jika terjadi sisa dari DAK 2015 yang sudah disalurkan dan output belum tercapai akan diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun 2016 atau dengan kata lain mengurangi jatah DAU untuk Kabupaten Blitar tahun 2016”

Sedangkan untuk DAK tahun 2014 sebesar Rp71,14 miliar dibagi ke 14 bidang kabupaten Blitar menerima tarnsfer 100 % atau 3 tahap utuh. Pada tahun 2014 terdapat 74 Kab/kota/Propinsi dari 518 daerah yang DAKnya tidak tersalurkan utuh 100% bida jadi Cuma sampai tahap 2 atau bahkan Tahap 1.. Ditahun lalu,  permasalahan utama lagi-lagi ketrlambatan Juknis DAK bidang pendidikan sehingga mengakibatkan beberpa bidang DAK sedikit mengalami keterlambatan penyerapan karena dana tahap 3 baru meluncur pada bulan desember 2014,” pungkasnya.
Pada tahun 2015 ini masih terdapat sisa DAK 2014 yang belum dilaksankan karena keterbatasan penyedia barang dan jasa melalui e kataoq diantara mobil KB, Buku K13, alat perga dan beberpa obat farmasi yang rencananya akan ditenderkan ulang pada awal 2015 ini.
 Dalam rancangan APBN P 2015 akan ada  DAK tambahan untuk beberapa bidang strategis yang saat ini rincian alokasinya masih dibahas kementerian keuangan dan DPR RI, imbuhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar