Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Minggu, 27 Juli 2014

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS P APBD TA 2014

Blitar, DPRD Kabupaten Blitar Jum’at 25 Juli 2014 menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2014 dan Penetapan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2013. Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Blitar Guntur Wahono, SH bersama wakil ketua dihadiri oleh 33 anggota DPRD Kabupaten Blitar dari 50 anggota DPRD, sedangkan dari pihak ekskutif dihadiri oleh Bupati Blitar Herry Noegrogo didampingi oleh Wakil Bupati Blitar, Rijanto serta seluruh Kepala SKPD se Kabupaten Blitar.


 Sebagai tahapan rapat paripurna tersebut, diawali oleh laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kab. Blitar menyempaikan terima kasih kepada pihak eksekutif atas pengajuan KUPA dan PPAS Perubahan APBD, yang disertai dengan proyeksi peningakatan beberapa pos pendapatan dengan memperhatikan realisasi hingga keadaan Juni 2014.Serta tanggapan terhadap Hasil Evalusi Ranperda Pertanggungjawababn APBD TA 2013. Setelah laporan Banggar, selanjutnya acara dlanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2014  oleh Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.


Dalam sambutan Bupati yang di bacakan oleh Herry Noegroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada fraksi-fraksi dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2014. Selain itu, lebih lanjut Bupati berharap agar segenap SKPD dapat mempercepat proses penyusunan RKA SKPD Perubahan yang akan diakumulasi menjadi Rancangan Perda APBD Perubahan TA 2014 yang akan diajukan kepada dewan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Diakhir sambutan Bupati meyampaikan kepada segenap SKPD agar tetap mengevaluasi kinerja keuangan hingga keadaan Juni 2014 sehingga dalam penetepan target penerimaan dapat disesuaikan dengan kondisi rill dilapangan, agar keadaan Desember 2014 yang akan datang target penerimaan dapat dicapai secara maksimal.

Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Bappeda Kab Blitar Tahun 2014

Kamis (24/07), mendekati akhir-akhir ramadhan 1435 H segenap keluarga besar Bappeda Kabupaten Blitar mengadakan acara buka puasa bersama bertempat di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar. Dalam sambutannya Kepala Bappeda Kabupaten Blitar mengatakan, Tradisi Buka Bersama yang diselenggarakan keluarga besar Bappeda Kabupaten Blitar, merupakan tradisi yang baik dan harus dipertahankan ditahun-tahun yang akan datang. Kebersamaan, saling mendukung antara keluarga besar Bappeda merupakan salah satu kunci sukses keberhasilan Bappeda Kabupaten Blitar melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepada Bappeda Kabupaten Blitar. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tradisi buka bersama tahun ini diselenggarakan secara sederhana, namun  penuh dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan. Hampir semluruh karyawan-karyawati Bappeda Kabupaten Blitar bersama suami-istri dan anak-anak dapat hadir dalam suasana yang penuh keakrababn dan kekeluargaan. Mengakhiri sambutannya kepala Bappeda mengingatkan kepada seluruh karyawan untuk terus semangat dalma menjalankan Ibadah Puasa deitengah-tengah kesibukan bekerja, serta selalu berhati-hati dan sabar ketika mudik ke kampung halaman, mengingat minggu depan sudah memasuki libur dan Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.



Rabu, 23 Juli 2014

Finalisasi Standar Biaya Umum (SBU) TA 2015 Kabupaten Blitar

Selasa (22/07) bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi 17 Blitar dilaksanakan Rapat Finalisasi Standar Biaya Umum (SBU) TA 2015. Rapat dihadiri oleh seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta tim pendamping dari LKP3 Universitas Brawijaya Malang.
Standar Biaya Umum (SBU) nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) SKPD TA 2015 yang nantinya akan dihimpun untuk menyusun R-APBD 2015.
Dalam finalisasi SBU 2015 banyak hal-hal baru yang sebelumnya belum diatur dalam SBU sebelumnya. Standar dan perjalanan Dinas sesuai Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015.

Rapat TAPD bersama Banggar DPRD Kab Blitar pembahasan draft SK Gubernur Evaluasi Ranperda Pertanggungjawababn APBD 2013

Senin (21/04) bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kab. Blitar Kompleks Kantor DPRD Kab Blitar Jalan Kota Baru Nomor 10 Kanigoro Blitar dilaksanakan rapat pembahasan Draf SK Evaluasi Ranperda Pertanggungjawaban TA APBD 2013. Dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kab Blitar. Guntur Wahono, SH pada prinsipnya mengapresiasi eksekutif yang telah bekerja keras menyusun ranperda pertanggungjawaban APBD TA 2013, namun begitu ketua DPRD juga mengingatkan apa yang menjadi jawaban pemerintah kabupaten blitar untuk segera ditindaklanjuti, khusunya terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Disisi Lain, Suwito saren Satoto, slah satu anggota Banggar mengingatkan juga komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meninggkatkan upaya kemandirian daerah melalui peningkaytan Pendapatan Asli Derah (PAD) dimasa-masa mendatang dengan memperhatikan potensi yang dimiliki sehingga mengurangi ketergantungan akan dana perimbangan.
Dalam tanggapannya, Sekretaris Daerah. Drs Palal Ali Santoso, MM sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Banggar DPRD, dan akan merapatkan jajaran Eksekutif untuk terus meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melaui intensifikasi dan pemetaan potesni sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bappeda Menerima Apel Pagi (22/07)

Kegiatan apel pagi yang diselenggarakan secara rutin dan teratur bukan sekedar memenuhi kewajiban belaka. Tetapi upaya untuk membentuk sikap disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Harus disadari, bahwa Apel pagi yang diselenggarakan secara rutin dan teratur, bukan sekedar memenuhi kewajiban belaka. Tetapi lebih dari pada itu untuk membentuk sikap perilaku disiplin, kegiatan apel mempunyai nilai yang sangat strategis dalam rangka membina dan mengembangkan sekaligus meningkatkan budaya kerja, bersih dan sikap positif dari seluruh pegawai," ujar Kepala Bappeda  Ir. Mangatas L Tobing, M.Si.
Kepala Bappeda juga mengingatkan agenda kegiatan Bappeda Kab. Blitar yang sangat padat, khusunya menjelang pembahasan dan penetapan KUA-PPAS Perubahan TA 2014 dalam rangka penyusunan R-APBD P 2014 untuk itu beliau mengingatkan semua harus dikerjakan dengan dukungan seluruh bidang, sehingga jadwal sekedul yang padat dapat dikerjakan sebaik-baiknya.
Di akhir sambutannya, kepala Bappeda mengingatkan seluruh karyawan-karyati Bappeda untuk selalu menjaga kesehatan, tertib dijalan mengingat situasi sudah mendekati lebaran.

Selasa, 15 Juli 2014

Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2015 Kabupaten Blitar di Tandatangani



Senin (14/07) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Periode 2009-2014 bertempat di Garaha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Blitar Jalan Kotabaru Nomor 10 Kanigoro Blitar, ditandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2015.Penandatanganan nota Kesepakatan KUA dan PPAS  Tahun Anggaran 2015 merupakan salah satu rangkaian dalam proses penetapan APBD. Nota Kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama yang dimulai sejak disampaikannya KUA dan PPAS yang memuat latar belakang dilakukannya penyusunan APBD Tahun Anggran 2015.

Bupati Blitar H Herry Noegroho, SE, MH  dalam sambutannya mengatakan, kebijakan umum anggaran sementara tahun 2015 yang disusun Pemerintah Kabupaten Blitar merupakan penjabaran dari kebijakan pembangunan tahun 2011-2016 yang termuat pada visi dan misi Kabupaten Blitar. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2015  disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro dan kondisi Kabupaten Blitar yang selama masih perlu dipicu pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.

Aplikasi pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa khususnya Alokasi Dana Desa telah diakomodir dalam KUA dan PPAS TA 2015. Prioritas pembangunan tahun anggaran 2015 yang dituangkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang intinya terdiri dari Asumsi Pendapatn, Asumsi Belanja ,Program dan Kegiatan pada masing-masing SKPD  serta Asumsi Pembiayaan , telah disepakati oleh DPRD dengan menandatangi Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS bersama Pemerintah Daerah, menunjukkan adanya kesepakatan bersama untuk selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar  Tahun Anggaran 2015.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono, SH dalam sambutan tertulis menegaskan bebepa hal penting yakti. Bahwa rapat kerja dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan merupakan wujud nyata itikad baik mengingat sejak tahun 2010 hingga tahun 2013 lalu penandatangan nota KUA-PPAS terlambat apabila disbanding jadwal yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tentunya merupakan prestasi nyata karena ditahun ini penandatanganan Nota kesepakatan dimaksud  tepat waktu.

Pada Sidang paripurna ini, Bupati Blitar sekaligus juga menyampaikan Penjelasan KUPA-PPAS Perubahan TA 2014. Latar belakang perubahan APBD dijelaskan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 154 yang menyebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila :

    Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA);
    Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
    Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan point (1); point (2); dan point (3) Pemerintah Kabupaten Blitar merespons dengan menyesuaikan asumsi-asumsi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2014  yang disusun pada tahun 2013 melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Perubahan (KUPA) Tahun 2014.

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran juga diperlukan untuk  mempertajam sasaran  serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2014 sesuai RPJMD 2011-2016 sekaligus menampung dan menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat maupun propinsi serta untuk menampung kegiatan baru untuk merespon dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu segera mendapat penanganan.

Selain menyesuaiakan target asumsi makro kabupaten Blitar pada tahun 2014 dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2014 ini bertujuan untuk :

    Menyesuaikan  perubahan  prediksi  penerimaan  pendapatan daerah, meliputi : Pendapatan  Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah serta menyesuiakan Belanja Daerah;
    Menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Derah tahun 2013, kita juga perlu mencermati perkembangan asumsi makro perekonomian daerah;
    Meningkatkan Program/Kegiatan untuk mendukung pencapaian Target RPJMD Kabupaten Bltar Tahun 2011-2016 dengan    memperhatikan    prioritas nasional, regional dan daerah ;
    Melaksanakan program dan kegiatan terkait kebijakan Nasional dan regional serta dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu segera mendapat penanganan;
    Menyesuaikan kembali kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program – kegiatan yang belum dianggarkan pada saat penyusunan APBD  Tahun Anggaran 2014;
    Menampung dan Menyesuaikan  , Pergeseran   jenis   belanja,   objek   belanja   dan   rincian belanja    di     lakukan    oleh SKPD dengan    tetap    konsisten    dan konsekuen      kepada anggaran berbasis     kineria (mengutamakan   pencapaian   target   kinerja   yang   telah ditetapkan dan skala waktu pelaksanaan)
    Menyesuaikan  perubahan  pemberian  hibah  dan  bantuan  sosial dengan berpedoman peraturan yang berlaku.

Dalam Akhir penjelasannya, Bupati Blitar mengajak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk duduk bersama membahas KUPA dan PPAS P TA 2014 Agar selanjutnya kesepakatan bersama pihak legislatif dan pihak eksekutif terhadap asumsi makro ekonomi, proyeksi pendapatan dan proyeksi belanja daerah dapat segera terwujud dalam waktu tidak terlalu lama tanpa mengurangi subtansi dari kaidah pembahasan sehingga segera dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan RAPBD Perubahan TA 2014 demi kelanjutan pembangunan Kabupaten Blitar yang kita cintai.

Senin, 14 Juli 2014

Rapat Koordinasi Persiapan Pelakanaan APBD P 2014 dengan Kecamatan se Kab Blitar

Senin (14/07) bertempat di Ruang Pola  Bappeda Kabupaten Blitar, diselenggarakan Rapat Rapat Koordinasi Persiapan Pelakanaan APBD P 2014 dengan Kecamatan se Kab Blitar, Rapat dipimpin Oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi Data dan Statistika Bappeda Kabupaten Blitar, Ibu Sisilia Dyah Kristiani, S.Sos. MM. diahadiri oleh Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan Kecamatan se Kab. Blitar
Dalam paparannya Kabid Dalev Bappeda Menjelasakan Kenapa dilaksanakan Perubahan APBD,

Perda APBD Kab. Blitar 2014 ditetapkan Januari 2014 disusun berdasarkan Asumsi Makro KUA-PPAS 2014 yang disepakati pada 22 Agustus 2013KUA-PPAS 2014 disusun berlandaskan kebijakan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2014 yang ditetapkan melalui Perbup pada Bulan Mei 2013; Sejalan waktu pelaksanaan anggaran, terjadi perubahan makro ekonomi, kondisi sosial dan kebijakan

Pembahasan KUPA TA 2014 dan PPAS P TA 2014


Pada hari Senin (7/07) bertempat di Ruang Pola Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Blitar (TAPD) dipimpin langusng oleh Ketua TAPD , Bapak Sekretaris Daerah, Drs Palal Ali Santoso, MM  dengan didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Blitar , Ir Mangatas L Tobing, M.Si  bersama tim mulai melaksanakan pembahsan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) TA 2014.

Seiring dengan berjalannya waktu; asumsi-asumsi dasar yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2014 mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2014 yang dokumennya disusun pada tahun 2013 kurang relevan karena Asumsi makro yang mendasarinya mengalami perubahan, pergeseran ataupun penyesuaian sesuai dengan perkembangan

Senin, 07 Juli 2014

Gaji 13 Cair Juli (PP 53 Tahun 2014) ditandatangani Presiden SBY 3 Juli 2014

Pemerintah akan membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pertengahan Bulan Juli. Demikian dilansir dari laman Setkab, Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juli ini.
Akhirnya…setelah ditunggu-tunggu sekian lama, terbit juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
. Sebagaimana tahun-tahun yang lalu, Gaji 13 dibayarkan berdasarkan gaji Bulan Juni 2014, dan dibayarkan pada bulan Juli 2014… yang ditandatangani Presiden SBY pada 3 Juli 2014 Monggo di simak…download dimari

Selasa, 01 Juli 2014

Kunjungan Kerja Bappeda dan Dinas Peternakan Kab. Temanggung

Pada Kamis (22/06/14) bertempat diruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar menerima Kunjungan Kerja Bappeda dan Dinas Peternakan Kab. Temanggung dalam rangka study banding pengelolaan Pasar Hewan Terpadu.
Rombongan Kabupaten Temanggung diterima oleh Kepala Bidang Ekonomi Kabupaten Blitar, Dra.SRI ASTUTI,MSi bersama Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar. Ir Mashudi, M.Si.