Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Senin, 14 Juli 2014

Pembahasan KUPA TA 2014 dan PPAS P TA 2014


Pada hari Senin (7/07) bertempat di Ruang Pola Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Blitar (TAPD) dipimpin langusng oleh Ketua TAPD , Bapak Sekretaris Daerah, Drs Palal Ali Santoso, MM  dengan didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Blitar , Ir Mangatas L Tobing, M.Si  bersama tim mulai melaksanakan pembahsan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) TA 2014.

Seiring dengan berjalannya waktu; asumsi-asumsi dasar yang menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2014 mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2014 yang dokumennya disusun pada tahun 2013 kurang relevan karena Asumsi makro yang mendasarinya mengalami perubahan, pergeseran ataupun penyesuaian sesuai dengan perkembangan
situasi sosial ekonomi politik, baik di tingkat lokal maupun regional dan nasional yang secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap kondisi di Kabupaten Blitar .

Perubahan Asumsi makro yang disusun dalam Kebijakan Umum Anggaran pada akhirnya mempengaruhi proyeksi penerimaan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sehingga terjadi penyesuaian Pendapatan Daerah pada Tahun 2014. Penyesuaian Pendapatan Daerah pada tahun 2014 diikuti dengan Penyesuaian Belanja Daerah pada tahun 2014, untuk memanfaatkan atau mengurangi belanja, karena prinsip penganggaran dan belanja daerah menganut sistem balance. Pada sisi lain, dengan telah selesainya Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Daerah Tahun 2013, terjadi selisih SiLPA yang merupakan bagian dari penerimaan pembiayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk menambah belanja daerah melalui pembiayaan netto.
perubahan prioritas belanja SKPD diarahakan untuk :

  1. Belanja Pegawai  disesuaikan berdasar pada realisasi pembayaran gaji sampai bulan Juni 2014 termasuk Pemberian tambahan penghasilan bagi guru PNSD/CPNSD yang   belum   bersertifikasi   dan   tunjangan   profesi   guru disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. 
  2. Meningkatkan Program/Kegiatan yang mendukung Capaian Target RPJMD Kabupaten Bltar Tahun 2011-2016 dengan  memperhatikan    prioritas nasional, regional dan daerah 
  3. Melaksanakan program dan kegiatan terkait kebijakan Nasional dan regional terkait pemanfaatan dana yang bersumber dari pajak Rokok; 
  4. Menyesuaikan kembali kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program – kegiatan yang belum dianggarkan pada saat penyusunan APBD  Tahun Anggaran 2014; 
  5. Menampung dan Penyesuaian  , Pergeseran   jenis   belanja,   objek   belanja   dan   rincian belanja    di     lakukan    oleh SKPD seuai kaidah-kaiada perundang-undangan. 
  6. Dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran pada Perubahan APBD 2014 Penyesuaian Belanja baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung dilaksanakan untuk program dan kegiatan yang sifatnya prioritas; mendesak serta merupakan progam/kegiatan lanjutan yang mendukung/mempertajam capaian Capaian Target RPJMD Kabupaten Bltar Tahun 2011-2016 dengan memperhatikan skala waktu pelaksanaan dan penyerapan anggaran SKPD;

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun  2014 yang disepakati akan dijadikan dasar penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dibahas Eksekutif bersama dengan legislatif, yang pada tahap akhirnya disepakati dan ditetapkan menjadi Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun 2014 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar