Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 15 Juli 2014

Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2015 Kabupaten Blitar di Tandatangani



Senin (14/07) dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Periode 2009-2014 bertempat di Garaha Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Blitar Jalan Kotabaru Nomor 10 Kanigoro Blitar, ditandatangani Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2015.Penandatanganan nota Kesepakatan KUA dan PPAS  Tahun Anggaran 2015 merupakan salah satu rangkaian dalam proses penetapan APBD. Nota Kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama yang dimulai sejak disampaikannya KUA dan PPAS yang memuat latar belakang dilakukannya penyusunan APBD Tahun Anggran 2015.

Bupati Blitar H Herry Noegroho, SE, MH  dalam sambutannya mengatakan, kebijakan umum anggaran sementara tahun 2015 yang disusun Pemerintah Kabupaten Blitar merupakan penjabaran dari kebijakan pembangunan tahun 2011-2016 yang termuat pada visi dan misi Kabupaten Blitar. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA 2015  disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro dan kondisi Kabupaten Blitar yang selama masih perlu dipicu pembangunan infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.

Aplikasi pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa khususnya Alokasi Dana Desa telah diakomodir dalam KUA dan PPAS TA 2015. Prioritas pembangunan tahun anggaran 2015 yang dituangkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang intinya terdiri dari Asumsi Pendapatn, Asumsi Belanja ,Program dan Kegiatan pada masing-masing SKPD  serta Asumsi Pembiayaan , telah disepakati oleh DPRD dengan menandatangi Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS bersama Pemerintah Daerah, menunjukkan adanya kesepakatan bersama untuk selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Blitar  Tahun Anggaran 2015.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono, SH dalam sambutan tertulis menegaskan bebepa hal penting yakti. Bahwa rapat kerja dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan merupakan wujud nyata itikad baik mengingat sejak tahun 2010 hingga tahun 2013 lalu penandatangan nota KUA-PPAS terlambat apabila disbanding jadwal yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini tentunya merupakan prestasi nyata karena ditahun ini penandatanganan Nota kesepakatan dimaksud  tepat waktu.

Pada Sidang paripurna ini, Bupati Blitar sekaligus juga menyampaikan Penjelasan KUPA-PPAS Perubahan TA 2014. Latar belakang perubahan APBD dijelaskan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 154 yang menyebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila :

    Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA);
    Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja;
    Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan point (1); point (2); dan point (3) Pemerintah Kabupaten Blitar merespons dengan menyesuaikan asumsi-asumsi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2014  yang disusun pada tahun 2013 melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Perubahan (KUPA) Tahun 2014.

Kebijakan Umum Perubahan Anggaran juga diperlukan untuk  mempertajam sasaran  serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2014 sesuai RPJMD 2011-2016 sekaligus menampung dan menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat maupun propinsi serta untuk menampung kegiatan baru untuk merespon dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu segera mendapat penanganan.

Selain menyesuaiakan target asumsi makro kabupaten Blitar pada tahun 2014 dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Tahun 2014 ini bertujuan untuk :

    Menyesuaikan  perubahan  prediksi  penerimaan  pendapatan daerah, meliputi : Pendapatan  Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah serta menyesuiakan Belanja Daerah;
    Menyesuaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Derah tahun 2013, kita juga perlu mencermati perkembangan asumsi makro perekonomian daerah;
    Meningkatkan Program/Kegiatan untuk mendukung pencapaian Target RPJMD Kabupaten Bltar Tahun 2011-2016 dengan    memperhatikan    prioritas nasional, regional dan daerah ;
    Melaksanakan program dan kegiatan terkait kebijakan Nasional dan regional serta dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu segera mendapat penanganan;
    Menyesuaikan kembali kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program – kegiatan yang belum dianggarkan pada saat penyusunan APBD  Tahun Anggaran 2014;
    Menampung dan Menyesuaikan  , Pergeseran   jenis   belanja,   objek   belanja   dan   rincian belanja    di     lakukan    oleh SKPD dengan    tetap    konsisten    dan konsekuen      kepada anggaran berbasis     kineria (mengutamakan   pencapaian   target   kinerja   yang   telah ditetapkan dan skala waktu pelaksanaan)
    Menyesuaikan  perubahan  pemberian  hibah  dan  bantuan  sosial dengan berpedoman peraturan yang berlaku.

Dalam Akhir penjelasannya, Bupati Blitar mengajak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk duduk bersama membahas KUPA dan PPAS P TA 2014 Agar selanjutnya kesepakatan bersama pihak legislatif dan pihak eksekutif terhadap asumsi makro ekonomi, proyeksi pendapatan dan proyeksi belanja daerah dapat segera terwujud dalam waktu tidak terlalu lama tanpa mengurangi subtansi dari kaidah pembahasan sehingga segera dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan RAPBD Perubahan TA 2014 demi kelanjutan pembangunan Kabupaten Blitar yang kita cintai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar