Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Kamis, 12 Mei 2016

RAPAT KOORDINASI TATA CARA PENYUSUNAN USULAN DAK 2017

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menjadi pedoman baru bagi daerah dalam mengelola Dana Transfer Daerah dan Dana Desa khususnya DAK. Pada PMK 48/PMK.07/2016 ini menggantikan PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dan PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Secara teknis pengusulan dan pengalokasianpun mengalami perubahan. Format pengusulan DAK melalui Proposal Base yang mulai diperkenalkan pada APBN P 2015 melalui DAK P3K2 dan DAK UD serta ditindaklanjuti pada APBN 2016 melalui DAK Reguler, DAK IPD dan DAK Affirmasi, format pengusulan DAK 2017 dibakukan melalui proposal base, berbasis aplikasi  pada tahun 2016 untuk usulan DAK 2017. 

Pada Tahun 2017 DAK Fisik terbagi menjadi 10 Bidang, 12 Sub Bidang dan 412 Menu yang terbagi dalam 3 Kategori : DAK Reguler, DAK IPD dan DAK Affirmasi,

MATERI RAPAT
  1.   MATERI RAPAT KOORDINASI
  2.   MATERI WORKSHOP (MASING-MASING KEMENTERIAN)
  3.   USULAN DAK