Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Senin, 14 Juli 2014

Rapat Koordinasi Persiapan Pelakanaan APBD P 2014 dengan Kecamatan se Kab Blitar

Senin (14/07) bertempat di Ruang Pola  Bappeda Kabupaten Blitar, diselenggarakan Rapat Rapat Koordinasi Persiapan Pelakanaan APBD P 2014 dengan Kecamatan se Kab Blitar, Rapat dipimpin Oleh Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi Data dan Statistika Bappeda Kabupaten Blitar, Ibu Sisilia Dyah Kristiani, S.Sos. MM. diahadiri oleh Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan Kecamatan se Kab. Blitar
Dalam paparannya Kabid Dalev Bappeda Menjelasakan Kenapa dilaksanakan Perubahan APBD,

Perda APBD Kab. Blitar 2014 ditetapkan Januari 2014 disusun berdasarkan Asumsi Makro KUA-PPAS 2014 yang disepakati pada 22 Agustus 2013KUA-PPAS 2014 disusun berlandaskan kebijakan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2014 yang ditetapkan melalui Perbup pada Bulan Mei 2013; Sejalan waktu pelaksanaan anggaran, terjadi perubahan makro ekonomi, kondisi sosial dan kebijakan
pemerintah pusat.

Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 154 disebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila :

  1. Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA) 
  2. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. 
  3. Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan 
  4.  Keadaan darurat, dan  Keadaan luar biasa.
Pada kesempatan ini, juga dijelaskan peran penting Kecamatan ke depan dengan Lahir UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Desa sehingga pada APBD P  TA 2014 dialokasikan dana tambahan untuk Belanja Langsung kepada seluruh Kecamatan. Alokasi Dana tambahan tersebut segera disusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) untuk selanjutnya dilaksanakan pada APBD P TA 2014.
Penggunaan Alokasi Dana Tambahan tersebut dapat dipergunakan untuk mencukupi kegiatan kecamatan, sekaligus Sosialisasi Awal UU No Tahun 2014 tentang Desa serta PP 43/2014 tentang Desa.
Selain penambahan pagu belanja langsung pada R APBD P 2014, Kabid Dalev juga mengevaluasi masih rendahnya penyerapan Belanja Langsung Kecamatan, bahkan ada kecamatan realisasi anggaran 0% dan beberapa Kecamatan dibawah 10%. Untuk itu Kabid Dalev meminta kepada seluruh Kasubag. Sungram dan Keuangan Kecamatan berkoordinasi dengan Camat selaku Pengguna Anggaran, dan juga dengan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah jika mengalami kendala pengoperasian Sistem Infomasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dalam proses penatausahaan keuangan. Dalam proes pengadaan barang dan jasa dapat berkoordinasi dengan Bagian pembangunan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar