SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH
Nomor : 050/528/409.201/2016
Menindaklanjuti telah Persetujuan DPRD
terhadap Raperda Pertanggugjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 serta Sesuai
ketentuan Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diuabah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke Dua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau
penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan
terutama apabila :
(1)Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA); (2) Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; (3) Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, (4) Keadaan darurat, dan (5) Keadaan luar biasa.
(1)Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan umum anggaran (KUA); (2) Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; (3) Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, (4) Keadaan darurat, dan (5) Keadaan luar biasa.
Dalam rangka efisiensi, efektivitas,
transparansi, dan akuntabilitas penyusuanan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran Perubahan Tahun
2016, SKPD perlu menyampaikan usulan Perubahan Perencanaan dan Penganggaran diatu dalam surat edaran berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar