Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Rabu, 01 Juli 2015

Re Formulasi Tata Cara Pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016

Setelah pada hari Kamis, 25 Juni 2015 DPR RI menyetujui Kebijakan Umum, Postur dan Pokok-Pokok Kebijakan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2016 dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan RAPBN 2016, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bergerak cepat melaksanakan koordinasi dengan para stakeholders terkait dalam rangka penyusunan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2016. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengalokasian DAK Tahun 2016 pada tanggal 26 Juni 2015 dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait.
Koordinasi tersebut dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengalokasian DAK TA 2016 dan Percepatan Pelaksanaan DAK dan Dana Desa TA 2015 pada tanggal 29 – 30 Juni 2015, yang mengundang 285 Pemerintah Daerah, dengan total peserta yang hadir mencapai sekitar 1600 orang dalam 2 hari pelaksanaannya.

Rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dibuka oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Dr. Boediarso Teguh Widodo, M.E., yang dalam arahannya, menyampaikan bahwa dalam RAPBN 2016, akan terjadi perubahan revolusioner atas struktur APBN di mana anggaran transfer ke daerah dan dana desa akan lebih besar dari anggaran Kementerian/Lembaga. Salah satu penyebabnya adalah karena meningkatnya jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2016.

Naiknya besaran alokasi DAK tahun 2016 tidak lepas dari komitmen bersama Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformulasi dan penguatan DAK dalam rangka mendukung implementasi Nawacita dan pencapaian prioritas nasional. Reformulasi dan penguatan DAK dilakukan dengan meningkatkan besaran alokasi DAK  untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah guna mempercepat pembangunan/penyediaan infrastruktur sarana dan prasarana publik, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan DAK melalui penyesuaian dana pendamping dengan kemampuan keuangan daerah, percepatan penetapan petunjuk teknis, dan perbaikan pola penyaluran, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa setidaknya ada 4 perubahan mendasar dalam alokasi DAK tahun 2016, yaitu (1) struktur DAK yang pada tahun-tahun sebelumya hanya terdiri dari DAK Fisik, maka pada untuk tahun 2016 berubah menjadi DAK Fisik dan DAK Non Fisik, (2) pengalihan beberapa Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dikelola Kementerian/Lembaga menjadi DAK, (3) meningkatnya pagu DAK lebih dari 4 kali lipat dari pagu DAK tahun 2015, dan (4) tata cara pengalokasian DAK yang tahun-tahun sebelumnya bersifat top-down berubah menjadi bersifat bottom-up dengan memperhatikan usulan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

Sebagai Dasar Alokasi, Daerah Wajib menyampaikan usulan kepada pemerintah dalam bentuk Proposal ditandatangani kepala daerah dilampiri data teknis yang diterima oleh pemerintah pusat paling lambat tanggal 8 Juli 2015,
menidaklanjui hal tersebut di atas, Bappeda Kabupaten Blitar, menyelengaarakan Rapat Koordinasi Penyusunan  proposal DAK 2016 dan Evaluasi Pelaksanaan DAK Tahu 2015 Triwulan II.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar