Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Selasa, 21 Juli 2015

Rapat TAPD Paparan Awal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) TA 2015



Pada hari Senin, 20 Juli 2015, bertempat di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar, TAPD dipimpin langsung Sekretaris Daerah kabupaten Blitar, Drs Palal Ali Santoso, MM mengadakan rapat pembahasan rancangan Awal Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) TA 2015. Pada kesempatan itu, sekretaris daerah kabupaten Blitar mengungkapkan bahwa Seiring dengan berjalannya waktu, asumsi-asumsi dasar yang menjadi dasar penyusunan APBD TA 2015 yaitu : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2015 yang disusun pada pertengahan tahun 2014 yang lalu mengalami perubahan dan perkembangan, sehingga asumi-asumsi makro ekonomi yang disusun pada pertengahan tahun 2014 kurang relevan lagi dengan keadaan kondisi riil perkonomian terkini, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  Karena asumsi makro yang mendasari penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggran Sementara Tahun 2015 mengalami perubahan, pergeseran ataupun penyesuaian sesuai dengan perkembangan situasi sosial ekonomi maka secara langsung ataupun tidak langsung berpengaruh terhadap capaian ekonomi makro di Kabupaten Blitar sampai dengan akhir 2015 nanti. Hal inilah yang menjadi faktor kenapa APBD harus disesuaikan. Sementara itu kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir Mangatas L Tobing, M.Si mengungkapkan : Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 154 disebutkan bahwa seandainya selama tahun berjalan perlu diadakan perbaikan atau penyesuaian terhadap alokasi anggaran, maka perubahan APBD masih dimungkinkan terutama apabila ;

1. Terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) ;

2. Terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;

3.  Ditemui keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (SiLPA) yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan ;

4.  Keadaan darurat, dan

5.  Keadaan luar biasa.



Berdasarkan point (1); point (2); point (3) dan point (4)  Pemerintah Kabupaten Blitar merespons dengan melaksanakan Perubahan Asumsi-Asumsi Dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran 2015, termasuk menampung Pergeseran Belanja yang telah dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati  tentang Pejabaran APBD Tahun 2015 dengan menyusun Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD Kabupaten Blitar.  Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015  yang telah disepakai dipergunakan sebagai dasar menyusun  Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Tahun 2015.
 Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) Tahun 2015 juga diperlukan untuk mempertajam sasaran  serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015. Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dengan Hasil Opini : Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  secara langsung dan tidak langsung berdampak terhadap Capaian Kinerja yang ditargetkan pada APBD Tahun Anggaran 2015 berjalan. Hal-hal yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Daerah Tahun 2014 menjadi prioritas untuk ditidaklanjuti, agar pada audit laporan keuangan daerah tahun 2015 tidak berulang lagi. Demikian pula capaian kinerja SKPD pada tahun 2014 yang merupakan tahun ke empat pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016  akan mempengaruhi capaian  kinerja yang harus  dicapai SKPD pada tahun 2015 karena target tahunan bersifat akumulatif ataupun parsial selama masa RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2011-2016. Target-target yang sudah tercapai dipertahankan dan ditingkatkan, dan beberapa target kinerja yang masih belum terpenuhi diprioritaskan pencapaiannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar