Kabupaten
Blitar
pada Tahun 2015 memperoleh alokasi dana desa sebesar Rp.62.103.692.000
dan telah tersalurkan 100% ke 220 desa di Kabupaten Blitar dengan
komposisi
penggunaan untuk : 92,98% pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat
sekitar 2,10%, pembinaan kemasyarakatan 1,69% dan penyelenggaraan
pemerintahan
sebesar 0,19%. Kendala yang dihadapi pada tahun 2015, antara lain
kemampuan
aparat, rujukan peraturan pelaksanaan yang berubah pelaksanaannya,
peraturan
pendukung yang belum lengkap serta ketersediaan tenaga pendamping.
Selain itu
adanya perubahan kebijakan pemerintah terkait tahapan penyaluran dana
desa.
Dari tiga tahap pada tahun 2015 menjadi dua tahap pada tahun 2016. Hal
ini
membuat Pemerintah Kabupaten Blitar harus memperispakan lebih detail
kesiapan
penerimaan kucuran dana desa Tahun 2016. Hal ini diutarakan oleh Drs.
Rijanto
MM, Bupati Blitar dalam sambutanya dihadapan seluruh Kades dan Camat
se-Kabupaten Blitar dan narasumber Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan
Kementerian Keuangan RI dalam acara sosialiasi penyaluran Dana Desa
Tahun 2016. Bupati Blitar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten
Blitar telah menyusun berbagai persyaratan legal formal penyaluran dana
desa.
Mulai dari Perda APBD Tahun 2016, Peraturan Bupati tentang pengalokasian
penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa sampai
Peraturan
Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa. Untuk itu harapannya pada Tahun 2016,
permasalahan tersebut data diantisipasi dan diatasi.
Perubahan
Mekanisme Penyaluran Dana Desa menjadi Dua Tahap pada Tahun 2016 diharapkan
akan lebih memudahkan Perencanaan Desa. Hal Ini diungkapkan oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Dr. Boediarso Teguh Widodo MP yang
hadir langsung sebagai narasumber Sosialisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2016
di Kabupaten Blitar yang diselenggarakan di pendopo Hadinegoro pada Kamis 03
Maret 2016.
Kementerian
Keuangan mengubah mekanisme penyaluran dana desa. Tahun 2016, dana desa akan
disalurkan dalam dua tahap, yakni minggu kedua bulan Maret sebesar 60% dari
pagu dalam APBN 2016 Rp 47 triliun atau sekitar Rp 28,2 triliun. Dan tahap ke-2
pada minggu kedua bulan Agustus 2016 sebesar 40%.; Ini
berbeda dengan Tahun 2015 yang disalurkan tiga tahap. mengatakan,
perubahan penyaluran dana desa menjadi dua tahap ini untuk memudahkan desa
dalam membuat perencanaan kas desa. Desa diharapkan juga lebih mudah
melaksanakan kegiatan dan membuat laporan realisasi penggunaan dana desa. Dana
Desa tahap pertama akan disalurkan sebanyak 60 persen Dana desa tahap pertama
ini akan disalurkan pada bulan Maret.
Boediarso
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dalam paparannya mengatakan, perubahan
pola penyaluran dana desa ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK)dimana pada saat ini PMK sudah dalam proses finalisasi dan akan
diterbitkan sesegera mungkin.
Pada
kesempatan ini Boediarso yang didampingi Sekeretris Dirjen Perimbangan
Keuangan Putut Hari Satyaka SE, MPP juga menegaskan, kenaikan
dana desa Tahun 2016 mengalami kenaikan sekitar dua kali lipat dari Rp 20,7
triliun menjadi Rp 47 triliun. Ada konsekuensi kenaikan dana desa berupa
kewajiban untuk mengelola dan desa dengan lebih baik, tarnasparan dan
akuntabel serta adanya sanksi berupa penundaan penyaluran dan/ atau
pemotongan penyaluran
dana desa. Jika ditemukan SiLPA lebih dari 30 persen dari dana yang
telah
disalurkan pada Kas Desa maka Bupati/Walikota diminta penjelasan kepada
Kepala
Desa tentang SiLPA tersebut dan/atau meminta pengawas fungsional daerah
untuk
melakukan pemeriksaan. Pada sisi lain penyaluran dana desa tahun
berikutnya
akan dikurangi dan/ atau ditunda sebesar dana SiLPA yang masih terdapat
dalam
Kas Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar