Perubahan Asumsi Makro : Pertumbuhan
ekonomi dan inflasi, harga minyak mentah dunia; kurs rupiah terhadap dolar,
yang mengakibatkan perubahan target dan rencana pendapatan Negara; Perubahan
penerimaan Negara : mengakibatkan perubahan (penyesuaian/pemotongan) belanja pemerintah
pusat kementerian/lembaga termasuk
transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus Fisik; Rencana kebijakan
pemotongan DAK dalam APBN-P 2016 sebesar Rp8,25 triliun dikarenakan penurunan
perkiraan target penerimaan negara tahun 2016 (shortfall).
Menteri Keuangan telah menyampaikan
SE-10/MK.07/2016 tanggal 8 April 2016
agar daerah melakukan pemotongan secara mandiri minimal 10% dari total alokasi
DAK Fisik Tahun 2016, dengan :
- Tetap menjaga pencapaian prioritas nasional.
- Memperhatikan kesiapan proses pengadaan barang dan jasa.
- Memperhatikan kinerja penyerapan anggaran DAK.
Menindaklanjuti SE Menteri Keuangan
tersebut, Tim Koordinasi DAK Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi untuk
menyusun usulan rencana pemotongan pagu Dak Fisik 2016 dari pagu yang diterima
oleh pemerintah kabupaten Blitar sesuai dengan Perpres 137/2015.
Kemampuan penyerapan Anggaran SKPD/Bidang
DAK menjadi faktor :
- Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan bertahap, per bidangdan berdasar prestasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan per bidang
- Penyaluran DAK Fisik ( 30%, 25%, 25%, 20%) dimana untuk tahap 2 dan 3 dengan syarat tahap sebelumnya terserap 75% dan untuk tahap 4 dengan syarat tahap sebelumnya terserap 90%
- Apabila persyaratan penyerapan tidak dapat dipenuhi tahapan penyaluran DAK tidak dapat disalurkan, dan menjadi kewajiban daerah terkait pelaksanaan pekerjaan DAK Fisik dengan pihak ke tiga
data per 16 April 2016 : sumber DJPK Kemenkeu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar