Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 16 Mei 2014

KAPLINGISASI pada APBD

 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berganti. Penggantian regulasi ini merupakan kehendak atau amanat pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, “Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun”. Misalnya untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2012 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, dan untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2013 ditetapkan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013, serta untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2014 ditetapkan dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pemerintah Daerah melalui TAPD, dan DPRD melalui Badan Anggaran dalam menyusun dan membahas KUA/PPAS sampai dengan RAPBD, serta KUA Perubahan/PPAS Perubahan sampai dengan RAPBD Perubahan wajib berpedoman pada regulasi pedoman penyusuan APBD tersebut. Dan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah beserta perubahannya.
Untuk penyusunan KUA/PPAS serta APBD tahun anggaran 2014 pemerintah daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2013. Beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2014 terdapat ”anomali” penganggaran (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga terbitan Balai Pustaka, anomali diartikan sebagai ketidaknormalan, penyimpangan dari normal, kelainan). Anomali “pengkaplingan” anggaran yang saya maksudkan adalah terjadinya “pengkaplingan”

Selasa, 29 April 2014

Dewan Beri Catatan Strategis LKPJ Bupati 2013

Senin (28/4) dalam rapat Pripurna DPRD Kabupaten Blitar di Gedung Paripurna DPRD Kab. Blitar jl. Kotabaru Kanigoro, Pansus LKPJ memberikan beberapa catatan-catatan strategis pada LKPJ Bupati Blitar Tahun 2013.  Menurut wakilketua pansus, Sugen Suroso  dalam laporan pansus LKPJ ada beberapa rekomendasi terkait kondisi demografis, indikator ekonomi, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga menyangkut kinerja pengelolaan keuangan daerah.


Komitmen kebijakan pada sektor pertanian sebagai penyumbang PDRB Kabupaten Blitar, kesenjangan sektoral (disparitas wilayah) dengan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.
Untuk kinerja pengeloaan keuangan Bupati mengingatkan SKPD untuk mencapai target yang telah ditetapkan, melaksanakan evaluasi, perencanaan target sesuai dengan potensi yang ada.

Jumat, 25 April 2014

Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Magister Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro (MPWK UNDIP)

Pada hari Senin (21/4) Bappeda Kabupaten Blitar menerima kunjungan Mahasiswa Magister Pembangunan Wilayah dan Kota  (MPWK UNDIP) Universitas Diponegoro yang melaksankan Kuliah Kerja Lapangan (KKL): 20 mahasiswa didampingi dengan Dosen Pendamping Ir. Hadi Wahyono, MA melakukan tanya jawab dan kuliah lapangan untuk mengetahui, meninjau karakteristis kawasan rawan bencana di wilayah study Kabupaten Blitar. Kunjungan diterima Sekretaris Bappeda, Eko Susanto, ST, MSi bersama tim.


Dalam kunjungan ini Mahasiswa Magister Pembangunan Wilayah dan Kota (MPWK UNDIP)Universitas Diponegoroiningin mempelajari Vulnearability, Resiliensi dan Planing yang dilaksankan instansi pemerintah terkait daerah rawan bencana.