Pemerintah Daerah melalui TAPD, dan DPRD melalui Badan Anggaran dalam menyusun
dan membahas KUA/PPAS sampai dengan RAPBD, serta KUA Perubahan/PPAS Perubahan
sampai dengan RAPBD Perubahan wajib berpedoman pada regulasi pedoman penyusuan
APBD tersebut. Dan juga berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, seperti Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah beserta perubahannya.
Untuk penyusunan KUA/PPAS serta APBD
tahun anggaran 2014 pemerintah daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 27
Tahun 2013. Beberapa ketentuan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2014 terdapat
”anomali” penganggaran (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga terbitan
Balai Pustaka, anomali diartikan sebagai ketidaknormalan, penyimpangan dari
normal, kelainan). Anomali “pengkaplingan” anggaran yang saya maksudkan adalah
terjadinya “pengkaplingan”
