Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 17 Juni 2016

SURAT EDARAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2017

SE BUPATI BLITAR PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TAHUN 2017
NOMOR 050/424/409.201/2016


Menindaklanjuti telah Nota Kesepatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Blitar anatra Bupati dan DPRD serta ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 serta Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diuabah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusuanan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017, SKPD perlu menyampaikan usulan Perencanaan dan Penganggaran. SE dan Lampiran dapat didownload pada link berikut :



SE BUPATI BLITAR NO 050/424/409.201/2016
LAMPIRAN SE

Kamis, 12 Mei 2016

RAPAT KOORDINASI TATA CARA PENYUSUNAN USULAN DAK 2017

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menjadi pedoman baru bagi daerah dalam mengelola Dana Transfer Daerah dan Dana Desa khususnya DAK. Pada PMK 48/PMK.07/2016 ini menggantikan PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dan PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Secara teknis pengusulan dan pengalokasianpun mengalami perubahan. Format pengusulan DAK melalui Proposal Base yang mulai diperkenalkan pada APBN P 2015 melalui DAK P3K2 dan DAK UD serta ditindaklanjuti pada APBN 2016 melalui DAK Reguler, DAK IPD dan DAK Affirmasi, format pengusulan DAK 2017 dibakukan melalui proposal base, berbasis aplikasi  pada tahun 2016 untuk usulan DAK 2017. 

Pada Tahun 2017 DAK Fisik terbagi menjadi 10 Bidang, 12 Sub Bidang dan 412 Menu yang terbagi dalam 3 Kategori : DAK Reguler, DAK IPD dan DAK Affirmasi,

MATERI RAPAT
  1.   MATERI RAPAT KOORDINASI
  2.   MATERI WORKSHOP (MASING-MASING KEMENTERIAN)
  3.   USULAN DAK

Rabu, 27 April 2016

KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN RPJMD KABUPATEN BLITAR 2016-2021

Bupati Blitar, Drs. Rijanto MM memimpin langsung acara Konsultasi Publik Rancangan RPJMD Kabupaten Blitar 2016-2021.  Pada acara yang digelar di Hall Hotel Puri Perdana Jalan Anjasmara Kota Blitar tersebut dihadiri oleh Unsur Muspida, DPRD, seluruh pimpinan SKPD, Pelaku Usaha, wakil lembaga pendidikan (akademisi) serta mengahdirkan narasumber dari Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri. 
Dalam paparanya, Bupati Blitar Drs. Rijanto,MM mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkain kegiatan penyusunan dan penetapan RPJMD Kabupaten Blitar sesuai dengan amanat Permendagri 54/2010 : pada kesemapatan konsultasi publik ini, Bupati Blitar meminta masukan terhadap draft RPJMD  yang merupakan penjabaran Visi dan Misi yang disampaikan pada saat kampanye. Masukan dan kritik membangun sekecil apapun pada forum ini merupakan bentuk kepedulian kepada Kabupaten Blitar, karena nantina dokumen RPJMD menjadi guide pelaksanaan pembangunan Kabupaten Blitar selama 5 tahun ke depan.