NOMOR 050/424/409.201/2016
Menindaklanjuti telah
Nota Kesepatan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Blitar anatra Bupati dan DPRD
serta ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 serta Sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana terakhir diuabah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka efisiensi,
efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusuanan Penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017, SKPD
perlu menyampaikan usulan Perencanaan dan Penganggaran. SE dan Lampiran dapat didownload pada link berikut :
SE BUPATI BLITAR NO 050/424/409.201/2016
LAMPIRAN SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar