Agenda pembahasan LKPJ Bupati Blitar Tahun 2013 berlanjut pada hari selasa (15/4) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2013. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LKPJ dihadiri Wakil Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto MM, Muspida,Sekretaris Daerah, segenap pimpinan SKPD, dan anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pada penyampian pandangan umumnya Perwakilan PDIP yang dibacakan oleh M Taufik memberikan pandangan umum nilai 90 terhadap LKPJ Bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Guntur Wahono menegaskan, sebagaimana Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2010, pasal 5 huruf h yang menjelaskanbahwa, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dari Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, "Ini juga merupakan amanat Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan LKPJ kepada Dewan" jaelasnya.
Dia berharap , Pansus LKPJ berkerja maksimal mengkaji dan menelaah LKPJ Bupati Blitar Tahun 2013 sehingga dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar