Temen-temen
pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014, saat ini sudah memasuki
TW II dan kewajiban SKPD Pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai
dengan adalah melaporkan realisasi pelaksanaan DAK yang dikelola SKPD :
Dasar Pelaksanaan :
- PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
- SEB Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK.07/2008, 900/3556/SJ, tentang Petunjuk Pelaksana Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Terkait yang mengatur Juklak dan Juknis masing-masing Bidang DAK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar