Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang
selanjutnya disingkat BKPRD,adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk
mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan
tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM BKPRD
Kabupaten Blitar, bersama dengan Kepala Dinas PU Bina Marga, Kepala Dinas PU
Cipta Karya, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor KPTSP Kepala Dinas
Perhubungan, Kepala Dinas Perkebunan, Bagian Pembangunan, dengan dipimpin Wakil
Bupati Blitar Drs Rijanto MM melakukan kunjungan lapang ke Kabupaten
Banyuwangi.
Kabupaten Banyuwangi dipilih karena dianggap sukses
menerapkan Model Sistem Perijinan dan Penataan Ruang Wilayah, termasuk
penyelesaian Jalan Lintas Selatan dan kerja sama dengan Pihak Ketiga, Bandara
maupun penyiapan kawasan industri dan mendatangkan investor untuk berinvestasi.