Berdasarkan amanat pasal 101, dan 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, diatur sebagai berikut :
1.Bappeda menyusun RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah);
2.RKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a.persiapan penyusunan RKPD;
b.penyusunan rancangan awal RKPD;
c.penyusunan rancangan RKPD;
d.pelaksanaan musrenbang RKPD;
e.perumusan rancangan akhir RKPD; dan
f.penetapan RKPD.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, sebagai proses yang berkelanjutan, sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah ( MUSRENBANG RKPD ) Kabupaten Blitar Tahun 2016, maka perlu disusun Rancangan Awal RKPD.
Dengan telah selesainya penyusunan Rancangan Awal RKPD 2016 Kabupaten Blitar, maka dalam rangka menjalankan rangkaian tahapan dan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana amanat pasal 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bappeda akan menyelenggarakan forum KONSULTASI PUBLIK bersama para pemangku kepentingan, untuk mendapatkan masukan penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Resume Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016 :
Visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar tahun 2011-2016 diarahkan pada upaya "Terwujudnya Kabupaten Blitar Yang Sejahtera, Religius dan Berkeadilan".pembangunan pada dua sektor unggulan utama yaitu sektor pariwisata dan pertanian dimana kedua sektor tersebut memang merupakan sektor-sektor yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar yang dimiliki oleh Kabupaten Blitar untuk dikembangkan. Dan hal ini pula sejalan dengan tujuan utama Perda.Kabupaten Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Blitar 2011-2031
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar tahun 2016 merupakan pelaksanaan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011-2016 untuk tahun ke-5 (lima), atau dengan kata lain RKPD 2016 merupakan masa akhir dari RPJMD 2011-2016. Kondisi ini jelas mempengaruhi rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2016, hal ini terkait dengan masih banyaknya target-target kinerja yang belum tercapai dengan baik, maka pada tahun 2016 pemerintah daerah berupaya seoptimal mungkin untuk mempercepat target-target kinerjanya terutama yang berkaitan erat dengan pencapaian visi dan misi RPJMD.
Tantangan dan Proyeksi Perekonomian Daerah Tahun 2015 dan 2016 :
Selain itu masalah penyerapan anggaran pemerintah yang mengalami keterlambatan turut memperlambat masuknya investasi dan menurunkan daya saing. Berdasarkan paparan RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2011-2016, tantangan pembangunan Kabupaten Blitar diidentifikasi sebagai berikut:
1. Masuknya budaya asing yang bersifat negatif (pornografi,
narkoba) sebagai akibat globalisasi dan perdagangan bebas.
2. Disparitas antar wilayah yang dapat berakibat pada
disharmonisasi masyarakat.
3. Perekonomian regional, nasional bahkan internasional yang
dapat mempengaruhi investasi dan pengembangan usaha
berbasis lokal, ketahananpangan dan peningkatan kesejahteraan.
4. Laju Pertumbuhan penduduk yang terus meningkat yang
berpengaruh padakualitas keluarga, kesehatan masyarakat,
penyediaan fasilitas pendidikan,lapangan pekerjaan dan fasilitas
lainnya.
5. Angka kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban yang
tidak segera teratasi berpengaruh pada stabilitas wilayah dan
ketenteraman masyarakat.
6. Lingkungan hidup yang tidak dikelola dengan baik, perubahan
iklim dan bencana alam yang belum diantisipasi berpengaruh
pada berbagai aktivitas masyarakat.
Dengan kemajuan perekonomian daerah yang dicapai tahun 2015 dan masalah yang diperkirakan dihadapi tahun 2016, maka tantangan pokok yang akan dihadapi tahun mendatang adalah:
1. Pembenahan infrastruktur dan iklim usaha;
2. Penanggulangan kemiskinan;
3. Capaian tingkat pendidikan dan kesehatan;
4. Stabilitas politik (keamanan dan ketertiban);
5. Penanganan Bencana Alam;
6. Kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah
Tujuan dari penyusunan Publikasi Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016 adalah untuk membantu memberikan informasi yang ringkas, padat dan langsung berisi poin-poin utama dari dokumen Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar 2016, yang akan diberikan kepada para pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik. Resume inilah yang menjadi panduan utama peserta forum KONSULTASI PUBLIK dalam mencermati keseluruhan isi Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar 2016, karena diselenggarakannya forum KONSULTASI PUBLIK terhadap dokumen Rancangan Awal RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016, bertujuan untuk memperoleh masukan, saran dan aspirasi termasuk harapan para pemangku kepentingan di Kabupaten Blitar terhadap prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang direncanakan pada tahun 2016
secara komplit dapat didownload disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar