Dana Transfer ke Daerah, Dana Bagi Hasil
Pajak dan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus (DAK)
dan Dana Lainnya merupakan dana Transfer yang bersumber dari APBN yang dialokasikan
kepada daerah untuk penyeimbang, memperkuat Fiskal Daerah, dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan di daerah secara umum, serta mendanai kegiatan
sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam pelaksanaan nya tentu diharapkan tidak terjadikesalahan penafsiran dan pema haman, tata cara alokasi, perhitungan dana bagi hasil, serta keterlambatan pemanfaatan DBH Pajak dan SDA, DAK dan Dana Tarnsfer lainnya oleh SKPD terkait, yang bisa berakibat hilangnya kepercayaan publik, serta berlawanan dengan tujuan pemerintah yaitu good governance.
Sehubungan hal tersebut, Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi PMK 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah dan PMK 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Kemeterian Keuangan Republik Indonesia. Sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Perdana Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar ini di buka secara resmi Wakil Bupati Blitar Drs. H Rijanto, MM
Sebagai
pedoman pengelolaan keua ngan daerah menuju
tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan, Peme rintah telah
menge luarkan Pedoman Umum Dana Transfer Daearh , yakni UU No. 33 Tahun
2004
tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan”
ungkap
Rijanto saat menyampaikan sambutan. Pada sisi Laindengan lahirnya UU
Nomner 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti oleh peraturan Pemerintah
Nomor
43 tahun 2014 dan PP nomer 60 tahun 2014.
Sosialisasi ini mengahadirkan narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah kabupaten Blitar sendiri tahun 2015 ini menerima DBH Pajak dan SDA Rp 119.486.551.000,00 sebesar DAU sebesar Rp.1.037.911.125.000,00
Sosialisasi ini mengahadirkan narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah kabupaten Blitar sendiri tahun 2015 ini menerima DBH Pajak dan SDA Rp 119.486.551.000,00 sebesar DAU sebesar Rp.1.037.911.125.000,00
dan DAK sebesar Rp 73.648.360.000,00 untuk 11
Bidang. Jika dibandingkan tahun 2014 yang mengalami sedikit kenaikan walau
tidak signifikan. Pada sisi lain untu, Dana Transfer lain : Tunjangan
Sertfikasi guru Rp 362.034.606.000,00, Tambahan penghasilan Guru Rp
537.000.000,00 dan Dana Desa
33.079.114.000,00.
Menurut narasumber, Maharta Titi, bahwa dalam RAPBN P 2015 yang baru disahkan DPR
akan ada sedikit perubahan dimana DBH Pajak sedikit mengalami kenaikan, DBH SDA
mengalami banyak penurunan terutama terkait Migas dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
kan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dana Desa juga mengalami kenaikan
sekitar 40-50 %. Rincian detailnya akan ditetapkan dalam peraturan Presiden.
Dalam sosialisasi ini, Narasumber Mahartha Titi, SE, MM, Ak Kasubdit Dana Alokasi
Khusus II Dirjen Perimbangan Keuangan Ditjen Dana Perimbangan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia juga menjelaskan PMK 141/PMK.07/2014 dimana
mekanisme tranfer daerah mengalami perubahan. Untuk Dana Aloksi Khusus (DAK)
yang pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan secara bertahap (3 tahap) dengan
syarat pengajuna masing-masing tahap harus sudah merealisasikan 90% dana,
berubah. Pada tahun 2015 mekanisme penyaluran DAK menjadi Triwulan, dimana
apabila pada akhir tahun seluruh dana yang telah disalurkan terjadi sisa maka
sisa tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan DAU tahun berikutnya.
Untuk DBH yang bersifat earmarking (diatur penggunaannya)dalam hal ini
DBH CHT penyalurannya juga mempunyai
syarat-syarat tertentu, apabila belum pada tahun anggaran yang bersangkutan
belum ditransfer dari pemerintah pusat dapat menggunan SiLPA yang bersumber
dari penyaluran DBHCHT tahun sebelumnya.
Pada kesempatan lain, narasumber juga menjelaskan,
mekanisme pengalokasian dan transfer baik DBH, DAU, DAK maupun Dana Transfer
Lainnya. Penjelasan-penjelasan ini menjawab keresahan yang yang selama ini
beredar di SKPD bahwa, untuk mendapatkan dana baik DBH, Dau, Dak dan Dana
transfer lainnya harus mellaui pihak tertentu, bahkan ada beberapa pihak yang
mengaku dapat menamabha alokai dengan imbalan tertentu. Hal ini ditepis dari sumber
dengan membeberkan mekanisme alokasi, bahkan narasumber juga memberikan tips
agar nilai data teknis besar sehingga kemungkinan mendapat alokasi bidang DAK semakin
besar.Materi Sosialisasi :