Kepala Bappeda
Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Msi, mengatakan Dana Alokasi Khusus (DAK) naik 3,12 persen
yaitu mencapai Rp. 73,648 M atau Rp. 2,31 M dibanding DAK tahun 2014, sebesar
Rp. 71,14 M. DAK dibagi 13 bidang dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
“Dana
Alokasi Khusus (DAK) dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan
khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar
masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan
pembangunan daerah,” tambahnya, tatacara pengalokasiannya diatur undang-undang,
melalui formula yang jelas, melalui data teknis dan data umum yang diinput oleh
SKPD teknis dikoordinir oleh Bappeda.
“Ke 13
bidang itu diantaranya bidang pendidikan sebesar Rp. 27,38 M, bidang kesehatan
Rp. 4.46 M, bidang infrastruktur jalan Rp11,39 miliar, bidang infrastruktur
irigasi Rp 5,89 miliar, bidang infrastruktur air minum sebesar 2.47M dan
sanitasi Rp. 1,93 M, bidang kelautan dan perikanan Rp. 3,17 M”, jelas Kepala Bappeda
Kab Blitar, Ir Mangatas L Tobing, Senin (23/02/2015).
Bidang
pertanian (pertanian, ketahanan pangan, peternakan dan penyuluh) sebesar Rp8,62
miliar, bidang lingkungan hidup Rp1,3 miliar, bidang Keluarga Berencana Rp1,39
miliar, bidang kehutanan Rp1,57 miliar, bidang perdagangan Rp1,65 miliar,
bidang keselamatan transportasi darat Rp416 juta.
“Dari 13
bidang itu terbesar dibidang pendidikan dan terkecil di keselamatan
transportasi darat dan ada pula yang tidak dapat sama sekali yakni bidang
prasarana pemerintahan,” ujarnya.
Petunjuk
teknis (juknis) penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 untuk
bidang pendidikan sampai saat ini belum turun. Padahal, sesuai ketentuan UU
APBN tahun 2015 dan Peraturan Presiden
nomer 162 Tahun 2014 Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian
APBN TA 2015 (Seluruh Alokasi Transfer ke Daerah TA 2015) 2 minggu setelah
ditetapkan masing-masing juklak dan juknis harus diterbitkan oleh kementerian
teknis terkait.
Tobing menambahkan,
pencairan dana alokasi khusus pada tahun 2015
mengalami perubahan, jika pada tahun-tahun sebelumnya sesuai PMK
183/PMK.07/2013 itu ada tiga tahap. Tahap pertama 30 persen di triwulan
pertama, tahap kedua 45 persen, tahap ketiga sebesar 25 persen dimana “Sesuai aturan,
tahap kedua dan ketiga itu akan dicairkan ketika tahap sebelumnya sudah
terealisasi 90 persen,” maka pada tahun
2015 pencairan sesuai PMK 241/PMK.07/2014 dibagi 4 tahap atau secara Triwulan ungkapnya.
Konsekuensi lainnya jika terjadi sisa dari DAK 2015 yang sudah disalurkan dan
output belum tercapai akan diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun 2016 atau
dengan kata lain mengurangi jatah DAU untuk Kabupaten Blitar tahun 2016”
Sedangkan
untuk DAK tahun 2014 sebesar Rp71,14 miliar dibagi ke 14 bidang kabupaten
Blitar menerima tarnsfer 100 % atau 3 tahap utuh. Pada tahun 2014 terdapat 74
Kab/kota/Propinsi dari 518 daerah yang DAKnya tidak tersalurkan utuh 100% bida
jadi Cuma sampai tahap 2 atau bahkan Tahap 1.. Ditahun lalu, permasalahan utama lagi-lagi ketrlambatan
Juknis DAK bidang pendidikan sehingga mengakibatkan beberpa bidang DAK sedikit
mengalami keterlambatan penyerapan karena dana tahap 3 baru meluncur pada bulan
desember 2014,” pungkasnya.
Pada tahun
2015 ini masih terdapat sisa DAK 2014 yang belum dilaksankan karena
keterbatasan penyedia barang dan jasa melalui e kataoq diantara mobil KB, Buku
K13, alat perga dan beberpa obat farmasi yang rencananya akan ditenderkan ulang
pada awal 2015 ini.
Dalam
rancangan APBN P 2015 akan ada DAK tambahan untuk beberapa bidang
strategis yang saat ini rincian alokasinya masih dibahas kementerian
keuangan dan DPR RI, imbuhnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar