Apa itu Musrenbang?
Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan
Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan
bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga
problem di masyarakat. Musrenbang, oleh karena itu, identik dengan
diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.
Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu
mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas
pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di
usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan
perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar
urusan dan alokasi anggaran. Musrenbang di kelurahan dilaksanakan selama
bulan Januari.
Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi
masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah.
Proses Musrenbang juga terjadi di leval kecamatan dan kota demikian pula
di provinsi dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di
mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota
dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.
Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem
sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah
punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya.
Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan
untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga
harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan
kebutuhan.
MUSRENBANG KABUPATEN BLITAR
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagaimana
diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sinergitas dan
Kontiunitas antar Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kab/Kota perlu menjadi titik
fokus dalam penyelarasan Program-program . Rencana pembangunan tahunan pada
tingkat Pemerintah Daerah yang sering disebut dengan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) memuat fokus dan rencana kegiatan satu tahun dalam rangka
mewujudkan target kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah disebutkan dalam
dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.Dalam Musrenbang Tahun 2015 ini
merupakan musrenbang akhir masa jabatan Bupati yang selesai pada Awal Tahun
2016 yang merupakan masa transisi Dokumen Perencanaan RPJMD, disamping adanya
perubahan terhadap pilkada serentak yang dimungkinkan akan mengalami masa
transisi selama dua tahun . Proses penyusunan dokuman RKPD tentunya akan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan
partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut
sebagai Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang dan diharapkan
dapat mencerminkan proses perencanaan melalui pendekatan partisipatif yang
mana dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders)
terhadap pembangunan
untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Pembangunan
partisipatif merupakan suatu sistem pengelolaan pembangunan yang dilaksanakan bersama-sama
secara musyawarah, mufakat, dan gotong royong yang merupakan cara hidup
masyarakat yang telah lama berakar budaya di wilayah Indonesia.Mengacu kepada Perda Kabupaten Blitar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Blitar Tahun 2011-2016 serta dalam rangka penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Blitar Tahun 2016, maka Pemerintah Kabupaten Blitar perlu
melaksanakan tahapan Penjaringan Aspirasi Masyarakat melalui Forum Musrenbang,
yang dilaksanakan dilaksanakan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan
dan Kabupaten.
Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan dilaksanakan di 22
Kecamatan se Kabupaten Blitar pada bulan
Pebruari, dengan Jadwal :
No.
|
Hari /Tanggal
|
Kecamatan
|
Tim
|
|
1.
|
Senin,
9 Pebruari 2015
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kec. Srengat
Kec. Udanawu
Kec. Ponggok
Kec. Wonodadi
Kec. Nglegok
|
A
B
C
D
E
|
2.
|
Selasa,
10 Pebruari 2015
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kec. Garum
Kec. Talun
Kec. Gandusari
Kec. Wlingi
Kec. Sanan Kulon
|
A
B
C
D
E
|
3.
|
Rabu,
11 Pebruari 2015
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kec. Selopuro
Kec. Kesamben
Kec. Wates
Kec. Selorejo
Kec. Doko
|
A
B
C
D
E
|
4.
|
Kamis
12 Pebruari 2015
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Kec. Kanigoro
Kec. Kademangan
Kec. Bakung
Kec. Panggungrejo
Kec. Binangun
|
A
B
C
D
E
|
5.
|
Jum’at
14 Pebruari 2015
|
1.
2.
|
Kec. Sutojayan
Kec. Wonotirto
|
A
B
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar