PERAN BAPPEDA DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
(Ir. Mangatas L Tobing, M.Si)
“Tiada pembangunan tanpa perencanaan. Tidak ada perencanaan tanpa data.”
“Failing to plan is planning to fail”
Kewenangan
otonomi yang luas berarti keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk
menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua kewenangan di bidang
pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan, agama, peradilan, moneter, dan bidang-bidang
lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan adanya
otonomi yang luas telah memberikan kewenangan kepada daerah dalam
menyelenggarakan pembangunan di daerahnya mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Adanya otonomi daerah
tersebut membuat peran pemerintah daerah dalam pembangunan menjadi
sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan.
Pembangunan
daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga
paradigma kebijakan pembangunan nasional sebaiknya diintegrasikan dengan
strategi pembangunan daerah yang bertumpu pada karakteristik dan
potensi daerah. Otonomi daerah memberikan peluang luas bagi daerah untuk
memanfaatkan potensi yang dimilikinya secara lebih optimal. Daerah yang
memiliki keunggulan kompetitif akan mampu menjadi pelaku aktif dalam
perekonomian nasional. Hakikat pembangunan itu sendiri adalah
menciptakan manusia yang mampu mengaktualisasikan potensinya, sehingga
dapat berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Untuk
mengukur tingkat keberhasilan pembangunan di suatu wilayah maka
diperlukan suatu indikator. Ada dua indikator keberhasilan pembangunan,
yaitu indikator moneter dan indikator nonmoneter. Salah satu indikator moneter yang dapat digunakan adalah pendapatan per kapita, sedangkan indikator nonmoneter adalah indikator sosial (indeks tingkat kesejahteraan),
indeks kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia. Selain pendapatan
per kapita, indikator-indikator lain yang secara umum banyak digunakan
untuk mengukur keberhasilan pembangunan perekonomian diantaranya,
pertumbuhan ekonomi, penurunan tingkat pengangguran, dan penurunan
tingkat kemiskinan. Keberhasilan
pembangunan itu sendiri membutuhkan konsistensi, komitmen kuat dari
pimpinan daerah, itikad baik dari pelaku pembangunan serta diawali
dengan perencanaan yang baik, dimana pada tahap inilah diperlukan peran
suatu badan perencanaan pembangunan (planning board) sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang bersifat inklusif.
Pembangunan
merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik dengan
tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui suatu upaya yang dilakukan secara terencana. Proses perencanaan merupakan critical point untuk berhasilnya pembangunan sehingga harus dilakukan dengan baik/akurat
dan komprehensif. Disinilah peran strategis BAPPEDA dalam mewujudkan
pembangunan daerah sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih melalui penentuan program/kebijakan prioritas berdasarkan potensi wilayah, permasalahan maupun isu strategis yang ada. Pada
dasarnya, perencanaan setidaknya meliputi 3 (tiga) konsep, yaitu proses
memilih, alat pengalokasian sumber daya, dan sebagai alat mencapai
tujuan.
- Proses memilih: melakukan perencanaan juga berarti memilih (penentuan prioritas) atas berbagai/alternatif kegiatan yang mungkin dilakukan karena tidak semua kegiatan yang diinginkan dapat dilakukan secara simultan.
- Alat Pengalokasian Sumber Daya: perencanaan meliputi proses penentuan bagaimana penggunaan sumber daya (SDA, SDM, keuangan/penganggaran) yang tersedia se-efisien mungkin.
- Alat untuk Mencapai Tujuan: pada proses perencanaan ditentukan target dan sasaran yang terukur, sehingga dapat digunakan sebagai media untuk mencapai tujuan pembangunan.
Agar dapat menghasilkan perencanaan yang baik, maka setiap penyusunan perencanaan harus menggunakan data dan informasi yang valid dan up to date.
Tanpa data dan informasi yang akurat, maka perencanaan yang disusun
dimungkinkan tidak tepat sasaran, salah prioritas, salah dalam
pengambilan kebijakan, bahkan rentan terhadap pemborosan anggaran.
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar sebagai
pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, bahwa Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur perencanaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang bertugas untuk melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Fungsi BAPPEDA meliputi:
a. Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
b. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas BAPPEDA meliputi perencanaan, monitoring, evaluasi, kajian dan koordinasi kebijakan pembangunan di bidang sosial, budaya maupun ekonomi. Perencanaan yaitu penyusunan rencana pembangunan daerah dan penganggarannya, baik antarwaktu, sektor maupun wilayah. Monitoring yaitu pemantauan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah. BAPPEDA juga bertugas untuk melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi kebijakan pembangunan, serta pelaksanaan kajian (kegiatan
penelitian dan pengembangan) sebagai masukan bagi proses perencanaan
berikutnya dan/atau perumusan kebijakan pembangunan. Selain itu, tugas
lain BAPPEDA meliputi pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan dan koordinasi dalam melaksanakan perencanaan pembangunan di daerah.
A. Perencanaan
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem pembangunan
daerah yang berfungsi sebagai pengarah yang memberikan rambu-rambu
kegiatan yang dilaksanakan dalam mencapai tujuan pembangunan secara
bertahap. Perencanaan menjadi bagian yang sangat penting sebagai
pengendali sebuah kegiatan yang memberikan rincian tentang rasionalisasi
perlunya sebuah kegiatan dilakukan, tujuan dan sasaran yang akan
dicapai, metode pelaksanaan, sarana dan prasarana pendukung dan
sumberdaya yang diperlukan. Adanya perencanaan
disebabkan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki dalam mengatasi
permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehingga diperlukan
kegiatan-kegiatan prioritas sebagai kegiatan yang harus segera dilakukan
yang sifatnya mendesak.
Oleh
karena tahap perencanaan menentukan tingkat keberhasilan pembangunan,
maka BAPPEDA harus mampu menangkap isu strategis maupun permasalahan
yang ada baik permasalahan sektoral maupun daerah. Selain itu, BAPPEDA
juga harus jeli dalam mengenali potensi daerah yang ada. Berawal dari
tahap mengenali permasalahan dan potensi daerah, maka selanjutnya disusun
program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan
dengan visi-misi kepala daerah terpilih serta mengacu pada dokumen
perencanaan di tingkat provinsi dan nasional (ada sinkronisasi dokumen
perencanaan). Adapun dokumen perencanaan yang disusun oleh
BAPPEDA yaitu RPJPD, RPJMD, RKPD (sebagai penjabaran RPJMD), Renstra dan
Renja SKPD, Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan lain-lain.
Sebagaimana Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Blitar, perencanaan meliputi berbagai bidang yaitu ekonomi,
prasarana wilayah, dan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Perencanaan sangat berkaitan erat dengan penganggaran, sebagaimana tersaji dalam bagan Alur Perencanaan dan Pengganggaran berikut.
Sebagai
anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah, BAPPEDA menjalankan fungsi
perencanaan dan alokasi anggaran, dimana berdasarkan paket UU Nomor 17
Tahun 2003 (tentang Keuangan Negara), UU Nomor 1 Tahun 2004 (tentang
Perbendaharaan Negara0 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 (tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) pengalokasian anggaran
menggunakan prinsip money follow function (penganggaran berbasis kinerja). Dengan menjalankan prinsip ini, maka efisiensi dapat tercapai karena terhindar dari overlapping tugas, fungsi dan kegiatan.
B. Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian
Selain
data dan informasi yang akurat, evaluasi hasil pembangunan maupun
evaluasi perencanaan pada tahun sebelumnya serta hasil kajian yang
relevan dapat menjadi dasar penyusunan perencanaan.
Tujuan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diantaranya
untuk menjamin terlaksananya kebijakan, program, dan proyek sesuai
dengan target dan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, serta untuk
memperoleh feedback
atas kebijakan, program, dan proyek, baik yang sedang berlangsung
maupun yang telah selesai dilaksanakan. Hasil evaluasi diterjemahkan
dalam bentuk pelaporan. Laporan yang disusun meliputi laporan atas
pelaksanaan pembangunan (berupa Laporangan Keterangan Pertanggungjawaban
Bupati/LKPJ) maupun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP).
Dari
sisi pengendalian, BAPPEDA bertugas untuk menjamin agar suatu
program/kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
Bentuk pengendalian yang dilakukan oleh BAPPEDA saat ini yaitu berupa
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yaitu berupa basis data-data
pembangunan, dan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIP2D) yang
berfungsi sebagai pengendali konsistensi antar dokumen perencanaan.
Dengan menjalankan fungsi monitoring, evaluasi dan pelaporan, maka
target/tujuan yang telah ditetapkan selanjutnya dapat dicapai secara
efektif dan efisien.
C. Penelitian dan Pengembangan
Selain
data dan informasi yang akurat dan terkini, hasil kajian juga digunakan
sebagai bahan penyusunan perencanaan. BAPPEDA juga memiliki tugas
melaksanakan perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan
daerah di bidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penyusunan
program penelitian, pelaksanaan penelitian, mempersiapkan program
penelitian, pengkajian, koordinasi, identifikasi, dan sosialisasi hasil
penelitian. Hasil pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat
dijadikan sebagai tindak lanjut pengambilan kebijakan di berbagai
bidang.
D. Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan
BAPPEDA
juga bertugas melakukan analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan
rencana pembangunan serta menyusun statistik hasil-hasil pembangunan,
yaitu berupa Indikator Makro Sosial Ekonomi Daerah dan Deskripsi Potensi
Daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, BAPPEDA bekerja sama dengan Badan
Pusat Statistik Daerah.
Sebagai
konsekuensi dari akuntabilitas dan transparansi publik atas
penyelenggaraan pembangunan daerah, BAPPEDA bertugas dalam kegiatan
pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan. Dalam hal ini,
BAPPEDA wajib untuk men-disclosure
dokumen-dokumen perencanaan maupun hasil kajian yang telah dilakukan
agar mudah untuk diakses oleh publik/pihak yang berkepentingan, baik
melalui media website resmi Pemerintah Kabupaten Blitar maupun website
resmi BAPPEDA Kabupaten Blitar. Dengan terbukanya akses publik terhadap
rencana maupun program yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,
maka masyarakat ikut dilibatkan mengawal jalannya proses pembangunan,
sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dengan menjalankan
fungsi ini, BAPPEDA ikut serta dalam upaya mewujudkan good governance, sehingga dapat pembangunan dapat berjalan lebih baik.
E. Koordinasi
Fungsi
koordinasi oleh BAPPEDA dilakukan dalam hal koordinasi penyusunan
dokumen perencanaan. Koordinasi dilakukan instansi vertikal maupun SKPD
lain. Koordinasi yang dilakukan adalah koordinasi penyusunan rencana
yang memuat kebijakan, program dan kegiatan terkait pelaksanaan
pembangunan daerah. Disinilah peran strategis BAPPEDA dalam mengakomodir
masukan baik dari SKPD, masyarakat, maupun stakeholder lain (Dewan Riset Daerah). Tanpa
mendapat dukungan dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan
tersebut maka pembangunan tidak mungkin dapat berjalan dengan lancar dan
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Adapun posisi masyarakat adalah obyek sekaligus subyek pembangunan.
Sebagai obyek, masyarakat adalah target pembangunan dimana setiap
pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup/kesejahteraan
masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan partisipasi
aktifnya dalam proses pembangunan karena masyarakat merupakan sumber
daya manusia yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Salah
satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, terutama
pada tahap perencanaan, adalah keikutsertaan masyarakat dalam musyawarah
rencana pembangunan (mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten) atau
yang disebut sebagai perencanaan partisipatif, dengan pendekatan bottom-up planning.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar