Dana Desa tersebut merupakan amanat
Undang-Undang Desa, yakni setiap desa akan mendaptkan anggaran lebih
dari Rp 1 miliar dari negara.
Eko Prasetyanto, Direktur Pemerintah
Desa dan Kelurahan Kemdagri, bilang, aturan itu berupa peraturan menteri
dalam negeri (permendagri) agar pengelolaan dana desa bisa benar-benar
efektif, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat besar ke masyarakat.:
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA;
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
- PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
"Kami pikir tidak akan ada masalah,
sejak lima tahun kami sudah bentuk modul training of trainer untuk
memperkuat dan melatih pemerintah desa, dan ini terlihat. Saat ini sudah
ada desa yang mengelola sampai Rp 1 miliar dan bahkan Rp 4 miliar per
tahun tapi tidak ada masalah," kata Eko, pekan lalu.
Budiarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, bilang, pencairan
Dana Desa akan berlangsung tiga kali. Pertama, sebesar 40% yang paling
lambat minggu kedua April 2015. Tahap kedua, sebanyak 40% paling lambat
minggu kedua Agustus 2015.
Dan tahap ketiga, sebesar 20%, maksimal
pada minggu kedua November 2015. Dana akan dicairkan dari rekening kas
umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) di tingkat
kabupaten/kota
Aturan lain terkait Desa :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
mengeluarkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait perdesaan.
Peraturan Menteri ini untuk mengatur regulasi teknis dalam
melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kementerian Desa, PDT,
dan Transmigrasi RI menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi yang bisa diunduh sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
- Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa
- Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar