Penerapan APBD TA. 2016 merupakan penerapan pengelolaan, penatausahaan
dan alokasi sumber daya yang berprinsip kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan urusan kewenangannya; tepat waktu;
transparan; partisipatif berazaskan keadilan dan kepatuhan, dan untuk
itu penyusunan APBD diharapkan dapat di kelola dengan pengetahuan yang
optimal.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dijelaskan bahwa RKP Tahun 2016 merupakan penjabaran tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan juga merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan baik masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
RKP memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program-program kementerian/lembaga, lintas kementerian, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif sesuai maksud Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tema RKP Tahun 2016 adalah “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan Yang Berkualitas”.
RKP memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, program-program kementerian/lembaga, lintas kementerian, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif sesuai maksud Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tema RKP Tahun 2016 adalah “Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan Yang Berkualitas”.