Setelah ditetapkannya peraturan Bupati Blitar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016 pada tanggal 29 Mei 2015, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Blitar secara marathon dan silumtan menyelesaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD Tahun 2016 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016.
Pada hari Senin 1 Juni 2015, Rapat pembahasan rancangan Awal KUA-PPAS 2015 diselenggarakan di Ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar, dihadiri seluruh anggota TAPD. Dalam paparannya Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ir. Mangatas L Tobing, M.Si selaku wakil ketua TAPD memaparkan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2016 meliputi :
1.Kerangka Ekonomi Makro Daerah
Perkembangan Ekonomi Makro Daerah
Target Ekonomi Makro Tahun 2016
2.Asumsi-Asumsi Dasar dalam Penyusunan R APBD Tahun 2016
Asumsi Dasar dalam APBN 2016
Lain-Lain terkait Kebijakan Pemerintah yang mempengaruhi
Pemerintah Daerah
3.Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Pembiayaan
Daerah tahun 2016
Dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dipaparkan
1. Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun
2016
2. Prioritas Belanja Daerah;
3. Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan, Program dan
Kegiatan
4.Rencana Pembiayaan Daerah;
Rapat TAPD dijadwalkan berikutnya untuk mendengarkan pemaparan program kerja SKPD Tahun 2016 sesuai dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016, agar selaras dan serasi dengan rancangan awal Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar