Pada
hari Kamis, 6 Agutus 2015 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten
Blitar diselenggarakan Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Blitar dengan meteri Finalisasi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun
Anggaran 2015. Pada rpat TAPD ini sekaligus dibahas draft Final Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2016 yang rencana akan ditandatangani
besok Jum'at 7 Agustus 2015 dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Kebijakan Umum
Perubahan APBD (KUPA) dilakukan secara menyeluruh guna menampung seluruh
perubahan asumsi- asumsi dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang
terjadi karena perubahan asumsi makro dan dinamika permasalahan di masyarakat,
sehingga berimbas pada stuktur APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015,
mempengaruhi proyeksi penerimaan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-Lain Pendapatan
Daerah yang Sah, sehingga terjadi penyesuaian Pendapatan Daerah pada Tahun
2015, sehingga pada akhirnya mempengaruhi perubahan belanja daerah baik belanja
tidak langsung maupun belanja langsung untuk menampung pergeseran atau tambahan
belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD Kabupaten Blitar Tahun
Anggaran 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar