SURAT EDARAN NOMOR : 050/ /409.201/2016
PEDOMAN PELAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
FISIK DAN NON FISIK TAHUN 2016
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Keuangan Nomor :SE-19/MK/2016 DPRD serta ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2016 berdasarkan usulan
Pemotongan Mandiri oleh Daerah dan Surat
Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November
2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam rangka tertib administrasi dan
pelaporan pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS
1.
SKPD Pelaksana Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK kepada Bupati melalui Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
SKPD melaporkan pelaksanaan
kegiatan DAK kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah setiap
triwulan.
b.
Format Pelaporan per
Triwulan Kegiatan yang bersumber dari
Dana Alokasi Khusus sseuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008, SE
1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Lampiran Form I dan untuk kemajuan per triwulan menggunakan Form II
c.
SKPD pelaksana pelaksanaan
kegiatan DAK menyusun Laporan Akhir pelaksanaan DAK setiap akhir tahun anggaran
dengan sistematika Laporan Akhir sesuai dengan dengan Surat Edaran Bersama
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/M.PPN/11/2008,
SE 1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Lampiran Form IV.
2.
Besaran Pagu Murni DAK Fisik
dan Non Fisik Tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015,
adapun besaran dana pendukung sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Kegiatan DAK 2016 yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3.
Besaran Pagu Murni DAK Fisik
Infrastruktur Publik Daerah (IPD) 2016 sesuai dengan surat Bupati Nomor : 050/
834 /409.201/2015 tanggal 8 November 2015 tentang Usulan Rencana Kegiatan (URK)
DAK Infrastruktur Publik Daerah Kabupaten Blitar.
4.
Pengurangan Pagu DAK Fisik
Tahun 2016 berdasar usulan daerah menunggu penetapan Peraturan Preseiden
tentang Rincian APBN P 2016 dan/ atau Perubahan Peraturan Bupati tentang
Penajabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sesuai amanat SE Menteri Keuangan Nomor
SE-19/MK/2016 tanggal 10 Juni 2016.
B. TATACARA PELAPORAN DANA ALOKASI KHUSUS
1.
Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) menyusun laporan pelaksanaan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang
bersumber dari DAK sesuai secara manual
SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
0239/M.PPN/11/2008, SE 1722/MK07/2008, 900/3556/SJ Tanggal 21 November 2008
perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan
Dana Alokasi Khusus (DAK) ditandatangani oleh kepala SKPD atau pejabat yang
berwenang disampaikan kepada Cq. Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Up Bidang
Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistik.
2.
Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) menyusun laporan pelaksanaan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang
bersumber dari DAK sesuai secara webbase dan
online menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Dana Alokasi Khusus
(SIE-DAK) dengan alamat : http://bappeda.jatimprov.go.id/dak/
3.
User dan Pasword untuk masing-masing
SKPD, Bidang DAK, Sub Bidang DAK dapat diperoleh dengan mengirimkan email ke : dalevbappedakabblitar@gmail.com
dengan subjek “ user dan password DAK nama SKPD”
4.
Tutorial pelaporan DAK pelaporan
pelaksanaan kegiatan DAK menggunakan aplikasi SIE-DAK untuk SKPD dapat diunduh
di www.bappedakabblitar.blogspot.co.id
1. Penyampaian hard copy dokumen Laporan Triwulan Pelaksanaan DAK oleh SKPD
Tahun 2016 paling lambat tanggal 5 triwulan berikutnya
disampaikan kepada Bupati Blitar Cq. Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Up Bidang
Pengendalian, Evaluasi, Data dan Statistik setiap hari dan jam kerja,
2. Laporan Akhir pelaksanaan DAK disampaikan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun
anggaran.
3. Penyampian laporan menggunakan aplikasi SIE-DAK tidak menggugurkan kewajiban melaporkan secara hardcopy (manual),
4. Konsultasi mekanisme pelaporan DAK secara manual ataupun menggunakan
Aplikasi SIE-DAK dapat mengghubungi
Sdr. Handi Twinosa Hp.
082245779737 setiap hari dan jam kerja
Sdri. Lilik Pudjiati Hp.
081334155888 setiap hari dan jam kerja
Demikian
disampaikan, atas perhatian saudara disampaikan terimakasih