Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Senin, 25 April 2016

RAPAT KOORDINASI TERKAIT SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN NOMOR SE-10/MK.07/2016



Perubahan Asumsi Makro : Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, harga minyak mentah dunia; kurs rupiah terhadap dolar, yang mengakibatkan perubahan target dan rencana pendapatan Negara; Perubahan penerimaan Negara : mengakibatkan perubahan (penyesuaian/pemotongan) belanja pemerintah pusat  kementerian/lembaga termasuk transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus Fisik; Rencana kebijakan pemotongan DAK dalam APBN-P 2016 sebesar Rp8,25 triliun dikarenakan penurunan perkiraan target penerimaan negara tahun 2016 (shortfall).



Menteri Keuangan telah menyampaikan SE-10/MK.07/2016 tanggal  8 April 2016 agar daerah melakukan pemotongan secara mandiri minimal 10% dari total alokasi DAK Fisik Tahun 2016, dengan :

  •  Tetap menjaga pencapaian prioritas nasional.
  •  Memperhatikan kesiapan proses pengadaan barang dan jasa.
  •  Memperhatikan kinerja penyerapan anggaran DAK.

 Menindaklanjuti SE Menteri Keuangan tersebut, Tim Koordinasi DAK Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi untuk menyusun usulan rencana pemotongan pagu Dak Fisik 2016 dari pagu yang diterima oleh pemerintah kabupaten Blitar sesuai dengan Perpres 137/2015.



Kemampuan penyerapan Anggaran SKPD/Bidang DAK menjadi faktor :

  • Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan bertahap, per bidangdan berdasar prestasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan per bidang
  • Penyaluran DAK Fisik ( 30%, 25%, 25%, 20%) dimana untuk tahap 2 dan 3   dengan syarat tahap sebelumnya terserap 75% dan untuk tahap 4 dengan syarat tahap    sebelumnya terserap 90%
  • Apabila persyaratan penyerapan tidak dapat dipenuhi tahapan penyaluran DAK tidak dapat disalurkan, dan menjadi kewajiban daerah terkait pelaksanaan pekerjaan DAK Fisik dengan pihak ke tiga
  
data per 16 April 2016 : sumber DJPK Kemenkeu.

Sabtu, 16 April 2016

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN DAK 2016 TRIWULAN I

Memasuki bulan April 2016 atau Awal Triwulan II 2016 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Triwulan I, yang diselenggarakan di ruang Pola Bappeda Kabupaten Blitar pada tanggal 15 April 2016. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Evalusasi, Data dan Statistika Bappeda  Kabupaten Blitar, Sisilia Dyah K. S.Sos MM. Dalam sambutannya dikatakan bahwa sebagai Koordinator Tim Koordinasi DAK (Pokja DAK) menyelenggarakan rapat Koordinasi Pemantuan Pelaksanaan DAK untuk melaksanakan evaluasi sejauh mana pelaksanaan DAK 2016. Sekaligus jiga ada kendala dalam peraksanaan DAK 2016 dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam paparannya kepala bidang dalev dan statistika Bappeda memaparkan bahwa mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban DAK serta dana transfer daerah mengalami perubahan. Bila pada tahun 2015 menggunkan pedoman PMK 241/PMK.07/2014 dimana penyaluran DAK tahap I, II, III tidak ada beban realisasi fisik dan keuangan baru pada Triulan IV ada beban Realisasi Fisik dan Keuangan, maka pada tahun 2016 menggunkan PMK 48/PMK.07/2016 dimana penyaluran DAK Fisik dilakukan perbidang DAK, dan ada beban realisasi fisik serta keuangan untuk masing-masing bidang sbesar 75% untuk dapat mengajukan tahap berikutnya. Dapat disimpulkan pada tahun 2016 kinerja masing-masing bidang DAK akan terlihat, apabila dibanding tahun sebelumnya kinerja DAK diukur per Kabupaten/Kota. Bidang DAK yang realisasi kegiatan dapat berjalan lancar akan terlihat, begitu juga sebaliknya. Dengan mekanisme baru ini kemandirian dan kerja SKPD akan mendapatkan reward berupa penyaluran lebih cepat dan resiko hangus dana minim. Pada sisi lain perubahan mekanisme panyludan DAK perbidang menimbulkan permasalahan baru ketika satu dibidang berisi lebih dari sub bidang atau jenis, ataupun beberapa SKPD terakait koordinasi beban penyerapan anggaran dan realisasi keuangan. 
Secara lengkap materi Rakor DAK Triwulan I dapat di download di