Atas

Tidak Ada Pembangunan Tanpa Perencanaan, Tidak Ada Perencanaan Tanpa Data dan Informasi, Tidak Ada Data Tanpa Penelitian

Jumat, 28 Agustus 2015

Nota Kesepakatan KUPA-PPAS P TA 2015 disepakati

Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2015 disetujui dan ditandatngani antara Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD. Penandatangan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (24/08), yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis U.W, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Masykur S.Pd, Ir. H.M. Heri Romadhon, MM dan Sugianto, S.Sos. Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhaenis U.W, S.Sos menyampaikan sebelum adanya kesepakatan telah dilakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Yang diawali dengan  Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar tentang KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2015 pada tanggal 7 Agustus 2015. Tahap selanjutnya pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015, yang diawali dengan Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Penandatanganan KUPA-PPASperubahan APBD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 pasal 155 ayat (4) dan ayat (5) harus melalui sebuah pembahasan antara eksekutif dan legislative untuk dijadikan sebuah kesepakatan.
"Dengan ditanda tanganinya nota kesepakatan ini, dalam waktu dekat akan segera dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Insya Allah, beberapa hari kedepan dokumen rangangan perubahan APBD 2014 akan kami sampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati" menurut Herry Noegroho.
Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Badan Anggaran serta segenap anggota DPRD Kabupaten Blitar"atas kerjasmanya yang baik dan saran konstruktif dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2015, sehingga dapat ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan" tandasnya
Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Anggaran dan TAPD yang memiliki pemahaman dan cara pandang yang sama terhadap essensi Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015, terutama Saudara Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD yang telah memberikan pemahaman dan kontribusi positif terhadap tercapainya penetapan kebijakan pendapatan dan belanja daerah secara proporsional, melalui pertimbangan berbagai aspek serta solusi dan telaah kritis selama proses pembahasan.
 

Minggu, 23 Agustus 2015

LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DAN BLOG COMPETITION TINGKAT PELAJAR SE-KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015



LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DAN BLOG COMPETITION

TINGKAT PELAJAR SE-KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Blitar yang ke-691 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, BAPPEDA Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar dan Dishubkominfo Kabupaten Blitar menyelenggarakan kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Blog Competition Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar dengan tema “Pengembangan Potensi Wisata Di Kabupaten Blitar”. Final Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dan Blog Competition Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar Tahun 2015 telah digelar pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 12-13 Agustus 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 11 Blitar. 


Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 digelar Final LKTI dan Blog Competition Tahun 2015 untuk kategori SMP/Sederajat sedangkan untuk kategori SMA/sederajat dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 dengan jumlah finalis masing-masing 10 (sepuluh) peserta. Lomba dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. Setiap finalis diberikan waktu untuk mempresentasikan naskah karya tulis dan blog selama 10 menit dan tanya jawab dewan juri selama 15 menit. Adapun kriteria penilaian oleh Dewan Juri meliputi 3 (tiga) elemen yaitu: naskah karya tulis (bobot 40%); presentasi (bobot 30%) dan blog (bobot 30%). Adapun tim Dewan Juri terdiri dari 7 orang dan diketuai oleh Dr. Achmad Helmy Djawahir, S.E (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya).
Berdasarkan penilaian oleh Tim Dewan Juri, telah diputuskan pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Blog Competition Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar Tahun 2015. Daftar pemenang dapat dilihat pada link berikut: pengumuman. Masing-masing Pemenang berhak untuk mendapatkan hadiah sebagai berikut:
1.       Juara I                      : Trophy + Piagam + Uang Pembinaan sebesar Rp. 5.000.000,-
2.       Juara II                    : Trophy + Piagam + Uang Pembinaan sebesar Rp. 4.000.000,-
3.       Juara III                  : Trophy + Piagam + Uang Pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,-
4.       Juara Harapan I   : Trophy + Piagam + Uang Pembinaan sebesar Rp. 2.500.000,-
5.       Juara Harapan II : Trophy + Piagam + Uang Pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,-
6.       Juara Harapan III: Trophy + Piagam + Uang Pembinaan sebesar Rp. 1.500.000,-.

                 

Selamat kami ucapkan bagi para pemenang dan terima kasih atas partisipasi seluruh peserta  Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Blog Competition Tingkat Pelajar se-Kabupaten Blitar Tahun 2015 sehingga lomba ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semoga lomba ini dapat semakin memacu minat menulis dan mendorong kreativitas bagi pelajar pada khususnya dan memberi masukan bagi pemerintah daerah dalam pengembangan potensi wisata serta membantu mempromosikan pariwisata Kabupaten Blitar pada umumnya.
 

Sabtu, 08 Agustus 2015

Penanda Tanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2016 sekaligus Penyampian Nota Penjelasan Bupati Blitar KUPA-PPAS P TA 2015

Pada hari Jum'at 7 Agustus 2015 dihadapan rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dilaksanakan penandatanganan bertempat  Penanda Tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) -Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2016 antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Dengan ditandanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2016 berarti sudah satu tahap terselesaikan dari rangkaian Siklus Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2016. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah disepakatinya KUA-PPAS Tahun 2016 akan ditindaklanjuti dengan SE Bupati untuk menyusun RKA- SKPD untuk dihimpun dan direview oleh Inspektorat selaku APIP sebelum di satukan menjadi R-APBD Tahun Anggran 2016 untuk kembali dibahas bersama DPRD. Penyusunan RKA-SKPD, Penyusunan R-APBD TA 2016 dan Pembahasanya diharapkan dapat berjalan sesuai skedul yang ditetapkan, karena jika APBD Tahun 2016 terlambat ditetapkan  bukan hanya masyarakat Kabupaten Blitar yang dirugikan, akan tetapi juga berbuntut sangsi dari pemerintah pusat untuk  tidak memberikan Hak-hak Keuangan Kepala Daerah maupun DPRD selama 6 bulan.
Pada sidang paripurna ini, Bupati Blitar, Herry Nugroho, SE, MH sekaligus menyampaikan Nota Penjelasan Bupati  Blitar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) TA 2015.Dalam penjelasannya Bupati Blitar menyampikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran diperlukan untuk mempertajam sasaran serta target capaian program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Blitar  Tahun Anggaran 2015 sesuai RPJMD 2011-2016. Selain menyesuaikan target asumsi makro Kabupaten Blitar pada Tahun Anggaran 2015, perubahan APBD ini diantaranya bertujuan untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Yang Sah serta menyesuaikan Belanja Daerah. Menyelesaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sesuai hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Tahun 2014. Selain itu juga meningkatkan program/kegiatan untuk mendukung pencapaian target RPJMD Kabupaten Blitar tahun 2011-2016 dengan memperhatikan prioritas Nasional, Regional dan Daerah. Antara lain penyelesaian pendopo dan gedung sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar yang baru di Kanigoro, beserta kelengkapannya sehingga dapat dilaksanakan boyongan pada akhir tahun ini. Selain itu juga menyelesaikan bangunan Amphiteatre di Kecamatan Nglegok.
Pada APBD Tahun Anggaran 2015, Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp. 176.939.478.892,- terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 187.972.925.054,76 atau naik sebesar Rp. 11.033.446.162,76. Kenaikan pendapatan asli daerah ini disebabkan terjadi kenaikan pada pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Untuk Dana Perimbangan semula ditetapkan Rp. 1.231.046.036.000,00 setelah perubahan menjadi Rp. 1.262.031.612.85,00 atau naik sebesar Rp. 30.985.576.825,00. Untuk lain-lain pendapatan yang sah semula Rp. 576.598.947.468,00 setelah perubahan menjadi Rp. 646.942.851.436,00 atau naik sebesar Rp. 70.343.903.968,00. Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 1.984.584.462.360,00 setelah perubahan menjadi Rp. 2.096.947.389.315,76 sehinggaterjadi kenaikan sebesar Rp. 112.362.926.955,76.